Belum Semua Polisi di Daerah Tilang Pengendara yang Merokok

Rabu, 03 April 2019 – 12:01 WIB
Ilustrasi tilang. Foto: RIDHUAN/KALTIM POST/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Belum semua daerah menerapkan aturan tilang saat berkendara dengan merokok. Buktinya, aturan tersebut belum terlaksana di Jawa Timur. Meski begitu, Polda Jatim bakal berkoordinasi dengan seluruh polres se-Jatim.

Menurut Wadirlantas Polda Jatim AKBP M. Aldian, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. ''Saya rasa kondisi tiap daerah berbeda. Kami juga harus memperhitungkan aspek sosialnya,'' tutur perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

BACA JUGA: Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya

Menurut dia, tidak bijak serta-merta menerapkannya begitu saja. Aldian mengatakan, aturan itu memang bagus.

BACA JUGA : Polisi Sudah Tilang Ratusan Pengendara yang Merokok di Jalan, Ini Dendanya

BACA JUGA: Pakar Kesehatan Usul Perokok Disanksi Sosial, Anda Setuju?

 

Terutama untuk melindungi para penumpang ojek yang kerap dirugikan jika driver merokok. Banyak keluhan penumpang yang kelilipan abu rokok yang panas.

BACA JUGA: Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi

''Tapi ya itu tadi, jangan sampai niat baik ini malah kemudian mendapat respons tak bagus dari masyarakat hanya gara-gara minimnya sosialisasi,'' terangnya.

Untuk itu, kata mantan Wakasatlantas Polwiltabes Surabaya itu, pihaknya belum akan menerapkan tindakan represif terhadap pengendara yang masih merokok.

 

''Paling banter kami terapkan teguran simpatik. Sehingga ada masa tenggang pengendara untuk beradaptasi ke aturan baru,'' ucapnya.

BACA JUGA : Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi

Aldian menambahkan, peraturan lalu lintas itu mempunyai kekhususan. Yakni, penerapannya dilakukan untuk mengubah kebiasaan.

''Siapa pun tahu, untuk bisa mengubah kebiasaan, tentu saja harus ada sosialisasi yang benar-benar matang. Apalagi untuk kawasan Jatim yang menjadi salah satu sentra tembakau di Indonesia,'' tuturnya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Frans Barung Mangera memperkuat pernyataan Aldian. ''Kami harus melakukan pembahasan dulu. Kami tak serta-merta bisa menerapkannya,'' ucap perwira dengan tiga melati di pundak tersebut. Namun, lanjut Barung, ada potensi pelanggaran yang wajib ditindak.

BACA JUGA : Larangan Merokok di Motor Belum Spesifik ke Pemotor Pribadi

Pertama, potensi pengendara menggunakan alat atau apa pun sehingga mengakibatkan kecelakaan. Kedua, potensi kemacetan.

''Itu baru bisa ditindak. Polisi boleh menerapkannya kalau aturan baru. Perlu disosialisasikan, khususnya di Jatim,'' terangnya.

Selain itu, Barung mencontohkan tindakan yang jelas membahayakan dan dilarang. Misalnya, menggunakan ponsel saat berkendara. Itulah yang bisa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada bagian lain, Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Suud menyatakan, aturan dalam pasal 283 jo pasal 106 ayat 1 UU LLAJ itu belum secara signifikan menyebut larangan merokok sehingga belum ada penerapannya.

''Kalau mabuk, pasti kami tilang. Saat ini kami belum menerapkan pasal tersebut seperti di Jakarta,'' terang Suud. (den/c19/ano)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Turunkan Risiko Penyakit Jantung dengan Cara Sederhana ini


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler