JAKARTA -- Saat menjalani pemeriksaan Selasa (26/10), Gubernur Sumut Syamsul Arifin didampingi tim pengacara dari Alfonso&Partners, yang anggotanya mayoritas juga pengurus Partai GolkarAnggota tim pengacara, Samsul Huda, SH kepada wartawan menjelaskan, pada pemeriksaan pertama ini memang belum masuk ke persoalan aliran dana APBD
BACA JUGA: Atasan Gayus Minta Diadili di Pengadilan Pajak
Pemeriksaan baru pada tahap pemberian keterangan mengenai mekanisme pengelolaan keuangan di Pemkab Langat, dan bagaimana peran bupati dalam pengelolaan uang rakyat itu.Apakah Syamsul sudah tahu pokok materi masalah hukum yang dihadapi? Huda menjelaskan, sebagian sudah diketahui
BACA JUGA: Akhirnya, Pramuka Punya UU
"Padahal orang itu hanya mengaku-ngaku atas perintah bupati," ujar Huda, tanpa menyebutkan siapa nama orang yang dimaksudkan itu.Huda juga membantah dugaan kliennya pernah memberikan uang ke anggota DPR Abdul Wahab Dalimunthe, yang diambilkan dari APBD Langkat
Dalam kesempatan yang sama, Huda mengatakan, pihaknya akan meminta penyidik KPK untuk mempercepat proses pemeriksaan
BACA JUGA: SBY Minta Boediono Lakukan Tanggap Darurat
Katanya, semakin cepat pemeriksaan, maka dia dan kliennya itu akan semakin cepat tahu pokok persoalan yang dihadapiDitanya apakah akan mengajukan permohoan penangguhan penahanan, Huda menjawab, hal itu belum dilakukan dan masih menunggu sikap pihak keluargaSeperti diberitakan, Syamsul yang saat ini Ketua DPD Golkar Sumut itu ditahan KPK pada Jumat (22/10) malamMantan bupati Langkat itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat Tahun 2000-2007Berdasarkan keterangan resmi Jubir KPK Johan Budi, perhitungan sementara ada kerugian negara sebesar Rp99 miliar dalam kasus tersebut(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono-Amari Dinilai Cari Perhatian SBY
Redaktur : Tim Redaksi