Belum Tobat, Pengedar Sabu Tertangkap Lagi

Sabtu, 04 November 2017 – 14:59 WIB
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jatim menangkap sembilan anggota sindikat pengedar sabu-sabu dan pil koplo.

Satu dari sembilan tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk bui karena kasus yang sama.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Oknum PNS, Nih Barang Buktinya, 9 Paket

Para tersangka dibekuk di tempat berbeda. Empat orang diciduk di wilayah Kecamatan Ngunut.

Kemudian dua orang disergap di Kecamatan Kedungwaru, dua lagi di Wilayah Boyolangu, dan satu orang lainnya dibekuk di wilayah Kota Tulungagung.

BACA JUGA: Pria Pemesan Narkoba ke Pretty Asmara Masuk DPO

"Mereka merupakan sindikat pengedar narkoba antarkota," ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung AKP Swancno.

Menurutnya, kompolotan pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini sudah lama bergentayangan di wilayah Tulungagung.

BACA JUGA: Tertangkap Sedang Jual 1.449 Pil Double

Dari tangan tersangka berhasil menyita uang tunai, handphone, bong alat hisap sabu, ribuan pil dobel L, dan satu poket sabu-sabu.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemakai Direhabilitasi, Pengedar Wajar Dihukum Mati


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler