jpnn.com, PONOROGO - Petugas Polres Pacitan membekuk Asmun Bin Misdi, warga Jalan Semeru, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Pria 24 tahun tersebut kedapatan menjual barang haram narkotika jenis pil double L.
BACA JUGA: Pemakai Direhabilitasi, Pengedar Wajar Dihukum Mati
"Usai mendapatkan laporan dari warga, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Ponorogo-Pacitan, Satresnarkoba Polres Pacitan langsung melakukukan penyelidikan," ujar AKP. M Agung, Kasatnarkoba Polres Pacitan.
Anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, berhasil meringkus tersangka saat tengah bertransaksi di Desa Gemaharjo, Pacitan.
BACA JUGA: Nenek Ini Sungguh Terlalu
"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.449 butir pil double L dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta," imbuh Agung.
Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis terkait penggunaan dan peredaran obat - obatan terlarang dengan ancaman kurungan selama 5 tahun.(end/jpnn)
BACA JUGA: Gaji Kecil, Pria Ini Nekat Jualan Ekstasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawab Pertanyaan Jokowi, Bimbim Slank: Dor!!
Redaktur & Reporter : Natalia