Tertangkap Sedang Jual 1.449 Pil Double

Selasa, 24 Oktober 2017 – 06:32 WIB
Pil double L yang disita polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PONOROGO - Petugas Polres Pacitan membekuk Asmun Bin Misdi, warga Jalan Semeru, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Pria 24 tahun tersebut kedapatan menjual barang haram narkotika jenis pil double L.

BACA JUGA: Pemakai Direhabilitasi, Pengedar Wajar Dihukum Mati

"Usai mendapatkan laporan dari warga, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Ponorogo-Pacitan, Satresnarkoba Polres Pacitan langsung melakukukan penyelidikan," ujar AKP. M Agung, Kasatnarkoba Polres Pacitan.

Anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, berhasil meringkus tersangka saat tengah bertransaksi di Desa Gemaharjo, Pacitan.

BACA JUGA: Nenek Ini Sungguh Terlalu

"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.449 butir pil double L dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta," imbuh Agung.

Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis terkait penggunaan dan peredaran obat - obatan terlarang dengan ancaman kurungan selama 5 tahun.(end/jpnn)

BACA JUGA: Gaji Kecil, Pria Ini Nekat Jualan Ekstasi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawab Pertanyaan Jokowi, Bimbim Slank: Dor!!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler