Polisi Gerebek Rumah Oknum PNS, Nih Barang Buktinya, 9 Paket

Sabtu, 04 November 2017 – 03:45 WIB
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Ok//@

 

BACA JUGA: Pria Pemesan Narkoba ke Pretty Asmara Masuk DPO

Sarifuddin, 44, harus mendekam di balik terali besi lantaran terbukti memiliki sembilan paket sabu-sabu.

Oknum PNS Pemprov Lampung yang tinggal di Jalan Padjajaran, Kelurahan Jagabaya I, Tanjungkarang Timur, itu diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Bandarampung, Rabu (1/11).

BACA JUGA: Tertangkap Sedang Jual 1.449 Pil Double

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto Denis mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Di mana ada seseorang yang diduga kerap mengonsumsi sabu di sebuah rumah di kawasan Tanjungkarang Timur.

’’Informasi ini kami tindak lanjuti. Sekitar pukul 11.00 WIB Rabu (1/11), kami menyelidiki dan memantau rumah yang dimaksud,” katanya dalam ekspose di mapolresta, Jumat (3/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Juanda

Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan Sarifuddin. Dalam penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu, tiga plasitk klip dan ponsel. ”Kami menemukan (barang bukti) di lemari kamat. Tidak jauh dari lokasi tersangka duduk saat penggerebekan,” sebut dia.

Indra menuturkan, dengan barang bukti sabu sebanyak itu, ada kemungkinan Sarifuddin terlibat peredaran narkoba.

”Ya, kalau melihat barang bukti, tidak mungkin sebanyak itu dipakai sendiri. Diduga tersangka merupakan pengedar,” sebut dia.

Sementara Sarifuddin membantah barang bukti tersebut miliknya. Menurut dia, sabu-sabu tersebut milik rekannya YH (buron). ”Dia datang ke rumah saya untuk menitip barang itu (sabu, Red). Katanya dia mau jual lagi barang itu," kata Sarifuddin.

Sarifuddin mengaku, YH sudah dua kali menitipkan sabu. Sebelumnya, ia dititipi setengah gram sabu yang akan dipecah menjadi paket kecil. ”Dia (YH, Red) yang paketin semua. Saya cuma dapat upah make sabu saja," sebut dia.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum PNS ini beberapa kali terungkap. Kali terakhir, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Gumsoni dan rekannya, Iskandar yang juga PNS diajukan ke persidangan.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (25/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Gumsoni. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menyarankan Gumsoni direhabilitasi. Ini dilakukan usai ia menjalani hukuman di penjara. Sementara Iskandar juga dijatuhi hukuman sama.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Asyari menuntut Gumsoni dan Iskandar menjalani pidana penjara selama 15 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemakai Direhabilitasi, Pengedar Wajar Dihukum Mati


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler