Dosen Diduga Mesum kepada Mahasiswi, Rektorat UMS Merespons Begini

Selasa, 09 Juli 2024 – 14:38 WIB
Wakil Rektor IV, UMS Prof. EM. Sutrisna saat diwawancarai, Selasa (9/7/2024). Foto : Romensy Augustino/JPNN

jpnn.com, SURAKARTA - Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui komite disiplin tengah mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen. Sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi sudah dijatuhkan.

Wakil Rektor IV, UMS EM. Sutrisna mengaku prihatin atas munculnya kabar tersebut. Menurutnya, pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

BACA JUGA: Tanam 500 Pohon, UMSU dan MLH Siap Sukseskan Muktamar Ke-49 Muhammadiyah

Namun demikian, EM. Sutrisna memastikan bahwa proses bimbingan di rumah terduga pelaku itu benar adanya. Terkait adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan masih memerlukan proses pendalaman.

"Itu kesalahan yang pertama jelas adanya bimbingan di luar itukan kesalahan. Kami juga harus menggali apa penyebab bimbingan di rumah," ujarnya saat ditemui di Gedung Siti Walidah UMS, Selasa (9/7).

BACA JUGA: IMM UMS Gelar Aksi Damai, Nih Tuntutannya

"Proses bimbingan itu ada dan diakui," lanjut dia.

EM. Sutrisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari terduga pelaku dan sudah menerima surat berisi berita acara dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel

Nantinya, berita acara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Rektor UMS Prof. untuk memutuskan keberlanjutan karier sang dosen.

"Yang diadukan sudah dipanggil mulai dari tingkat prodi dan Fakultas. Kemarin siang sudah dimintai, kemudian Fakultas membuat surat ke Rektorat. Nanti dari pak Rektor melihat hasil itu apakah nanti akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan dalam sidang komite disiplin," terang dia.

WR IV menegaskan bahwa para mahasiswa tidak perlu khawatir atas kasus yang terjadi. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi terhadap terduga pelaku selama proses pemeriksaan.

Hal tersebut dilakukan karena dosen telah terbukti melanggar aturan kampus sekaligus untuk menjaga kondusifitas di lingkungan kampus.

"Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya.

Terkait dengan sanksi lanjutan yang akan diterima pelaku, EM. Sutrisna menjelaskan, jika pemberian sanksi itu harus melalui mekanisme sidang komite disiplin.

"Pihak yang diadukan kan boleh menyangkal juga. Nanti tergantung dari derajat kesalahan. Itu nanti ranahnya komite disiplin," tutupnya.

Kasus pelecehan seksual dosen UMS itu sebelumnya viral di Instagram setelah akun @dpn.ums memposting beberapa chat dengan mahasiswi yang menjadi korban. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler