BEM SI Mengultimatum Jokowi, Ferdinand: Seolah Mereka Bisa Membelah Bumi

Jumat, 24 September 2021 – 14:57 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menanggapi BEM SI mengultimatum Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menilai narasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang dituangkan dalam surat ultimatum ditujukan kepada Presiden Jokowi, sangat berlebihan dan terkesan menunjukkan keangkuhan.

"Ultimatum itu berlebihan dan kesannya sombong, angkuh merasa BEM SI itu bisa membelah bumi atau menggeser langit," kata Ferdinand Hutahaean melalui layanan pesan, Jumat (24/9).

BACA JUGA: BEM SI dan Gasak Ancam Gelar Demo Besar-besaran di Jakarta

Adapun, BEM SI sebelumnya mengultimatum PresidenJokowi agar memenuhi tuntutan mereka yaitu membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK.

Eks politikus Partai Demokrat itu menuturkan, BEM SI tidak sadar diri ketika mengultimatum Jokowi. Bahkan, katanya, ultimatum kelompok mahasiswa itu sekadar nafsu besar tanpa tenaga.

BACA JUGA: Pakar: Jokowi Kunci Penyelesaikan Polemik TWK Pegawai KPK

"Bagai angin, dia bukan badai yang bisa menghempaskan tetapi hanya angin sepoi-sepoi yang semilir. Terasa dikulit tetapi tak berdampak apa-apa," ujarnya.

BEM SI bersama Gerakan Selamatkan KPK (Gasak) mengultimatum Jokowi segera membatalkan hasil TWK dan mengangkat kembali Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK.

BACA JUGA: Lokasi Sel Irjen Napoleon, Muhammad Kece, Habib Rizieq, Maman Suryadi, Oh Ternyata

BEM SI dan Gasak memberikan waktu 3x24 jam kepada Presiden Ketujuh RI itu untuk memenuhi tuntutan mereka.

"Jika bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan," demikian petikan surat BEM SI dan Gasak kepada Jokowi, Kamis (23/9).

Dalam surat itu, BEM SI dan Gasak menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat lembaga antirasuah itu.

Namun, BEM SI dan Gasak menilai Jokowi terkesan diam atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Padahal, kata dia, pelaksanaan TWK telah terbukti maladministrasi dan melanggar HAM sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah, ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK Nomor 1327," bunyi surat itu.

Mereka menyampaikan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Di antaranya, karena KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang, pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik, hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK. (ast/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler