Benahi Papua, Pemerintah Aktifkan UP4B

Rabu, 24 November 2010 – 19:42 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah segera membentuk dan mengaktifasi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B)Salah satu tugas utama dari UP4B itu, kata Djohermansyah untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Pembentukan UP4B dirasa perlu mengingat setelah sembilan tahun pemberlakuan undang-undang otonomi khusus bagi Papua, ternyata belum terjadi perubahan signifikan di Papua," kata Djohermansyah Djohan, dalam dialog kenegaraan, bertema 'Menyelamatkan Keberlangsungan Otsus di Tanah Papua', Rabu (24/11).

Menurut Prof Djo, substansi dari undang-undang otsus itu adalah super otonomi yang secara khusus hanya diberikan kepada dua provinsi masing-masing Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Labrak UUD 45

"Otonomi khusus itu memberikan kewenangan yang sangat-sangat luas kepada daerahnya untuk mengurus rumah-tangganya sendiri dan pemerintah dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir telah mentransfer dana Otsus ke Papua sebanyak Rp28 triliun," kata Guru Besar IIP Jakarta itu.

Lebih lanjut, dia menyebut NAD dengan disupervisi oleh Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) pasca gempa dan tsunami berhasil membuat perubahan ke arah yang lebih baik secara signifikan
"Sementara pemprov Papua yang juga diberikan kewenangan serupa belum bisa keluar dari berbagai kesulitan yang dihadapinya," kata mantan deputi Setwapres bidang politik itu.

Sungguhpun demikian, lanjut Djo, ibarat bapak dengan anak, pemerintah akan tetap memberikan perhatian khusus bagi Papua

BACA JUGA: Satgas Terus Dorong KPK Usut Gayus

"Apapun kondisinya, bapak berkewajiban mengurus anaknya."

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPD untuk Papua, AM Fatwa mendesak pemerintah untuk melepaskan desk Papua yang saat ini masih ditangani di bawah koordinasi Menko Polhukam.

"Kalau fokus pemerintah terhadap Papua dan Papua Barat itu lebih kepada peningkatan kesejahteraan rakyat, maka desk Papua dan Papua Barat harus dipindah dari Menko Polhukam ke Menko Kesra," sarannya.

Meletakan desk Papua dan Papua Barat di Menko Polhukam, kata Fatwa, merupakan sebuah tontonan yang menunjukkan kebodohan bangsa ini kepada dunia luar
"Pada undang-undang Otsus disebutkan otonomi khusus untuk menyejahterakan masyarakat, sementara desk-nya berada di Menko Polhukam," tegasnya.

Tudingan bahwa desk Papua dan Papua Barat itu hanya ada pada Menko Polhukam dibantah oleh Dirjen Otda

BACA JUGA: Satgas Pemberantas Markus Jenguk Pengawal Gayus

Menurut Djo, desk untuk Papua dan Papua Barat itu ada diketiga Menko"Pemerintah memberikan perhatian secara komprehensif terhadap dua provinsi itu dengan cara meletakan desk Papua dan Papua Barat di Menko Polhukam, Kesra dan Perekonomian dan langsung dibawah kendali presiden," pungkas Djohermansyah Djohan.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yoris Desak SBY Selesaikan Masalah Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler