Pemerintah Dituding Labrak UUD 45

Terkait Penjualan Aset BUMN Blok Cepu dan KS

Rabu, 24 November 2010 – 19:05 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara menuding pemerintah dan seluruh regulasi kepemilikan aset yang dibuatnya terjebak dalam kondisi melabrak Pasal 33 UUD 1945

"Ayat (2) dari Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

BACA JUGA: Satgas Terus Dorong KPK Usut Gayus

Perintah konstitusi itu dilabrak oleh pemerintah dengan cara melahirkan berbagai regulasi yang pada dasar memberikan kemudahan bagi asing untuk menguasai kepemilikan aset negara," kata Marwan dalam diskusi “Nasionalisme Ekonomi di Tengah Ancaman Kebijakan Ekonomi pro Asing”, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/11).

Marwan, yang juga mantan Anggota DPD RI itu menyontohkan proses penjualan saham Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) seperti Indosat, Blok Cepu dan terkahir Karakatau Steel.

"Jangankan membendung kepemilikan aset negara oleh asing, pemerintah justru meluncurkan regulasi yang membuka peluang seluas-luasnya bagi asing untuk memiliki saham-saham BUMN sampai pada posisi pemegang saham pengendali," tegasnya.

Regulasi yang dibuat pemerintah tersebut jelas-jelas telah memberikan keuntungan besar bagi asing tanpa sedikitpun mengindahkan amanat undang-undang dasar, imbuhnya.

Menyikapi kecendrungan regulasi yang disusun oleh para pembantu presiden itu, lebih lanjut Marwan mengingatkan pemerintahan SBY agar membenahi regulasi yang pro-asing itu
"Salah satu cara yang, perbaiki peraturan-peraturan agar lebih berpihak kepada negara," sarannya.

Pandangan serupa juga diungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasih

BACA JUGA: Satgas Pemberantas Markus Jenguk Pengawal Gayus

"Benar pihak asing terlalu banyak menguasai jantung perekonomian Indonesia, utamanya di bidang perbankan
Namun, itu sepenuhnya bukan salah pemerintah, tapi regulasinya," kata Achsanul.

Dia jelaskan, dari 27 bank syariah yang ada di Indonesia, 13 bank syariah dikuasai oleh asing

BACA JUGA: Yoris Desak SBY Selesaikan Masalah Papua

"Jadi, asing lebih dominan menguasai bank-bank di Indonesia," ungkap Achsanul.

Menurutnya, penguasaan bank oleh asing dikarenakan regulasi yang ada memungkinkan untuk itu"Jadi bukan pemerintahnya yang salahTapi regulasi yang memungkinkan hal tersebut," kata politisi dari Fraksi Partai Demokrat.

Oleh karena itu, katanya, Komisi XI akan segera melakukan pembenahan terhadap regulasi, termasuk merevisi UU yang berkaitan dengan penguasaan pihak asing terhadap perbankan Indonesia"Tahun 2010 ini, Komisi XI akan merevisi 10 UU perekonomian IndonesiaUU tersebut antara lain UU Akuntan Publik, OJK, BPJS, Money Laundring, PPATK, BI dan pasar modal," pungkas Achsanul(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Korupsi di Kemendiknas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler