Satgas Terus Dorong KPK Usut Gayus

Rabu, 24 November 2010 – 19:00 WIB
Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan diapit Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan anggota Satgas, Mas Achmad Santosa. Foto : Koleksi Denny Indrayana/Facebook

JAKARTA — Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menyatakan, tidak benar jika hanya kepolisian yang boleh menangani kasus mafia pajak, Gayus TambunanMenurutnya, KPK juga berpeluang besar menangani kasus tersebut.

“Tadi pagi saya komunikasi dengan juru bicara presiden

BACA JUGA: Satgas Pemberantas Markus Jenguk Pengawal Gayus

Disampaikan, evaluasi masih terus dilakukan
Kalau kemungkinan ada, KPK masuk ikut membantu agar penungkapan kasus ini tuntas

BACA JUGA: Yoris Desak SBY Selesaikan Masalah Papua

Itu adalah lebih baik bagi upaya pemberantasan mafia hukum,” katanya usai pertemuan Satgas dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (24/11) sore.

Menurut Denny, penanganan kasus Gayus oleh KPK memang dimungkinkan menurut undang-undang
Karena itu, tidak boleh ada pihak yang menutup kemungkinan tersebut

BACA JUGA: KPK Bidik Korupsi di Kemendiknas

Mantan Ketua Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) di Universitas Gadjah Mada itu juga mengungkapkan, sejak awal kasus ini bergulir, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian, kejaksaan maupun KPKFungsi koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan kasus Gayus bisa tuntasNamun, ternyata KPK kurang proaktifPihak yang aktif justru adalah kepolisian.

“Kali pertama kami bertemu, kami komunikasikan bagaimana penanganan kasus ini adalah dengan KPKDalam proses berjalan, akhirnya yang aktif adalah kepolisianTeman-teman tahu bahwa kemudian dibentuk tim independenKita melihat, yang berjalan adalah tim independen yang dibentuk kepolisian,” ujarnya.

Mengenai penanganan kasus Gayus ke depan, menurutnya, Undang-Undang KPK (Pasal 8 dan 9) telah membuka kemungkinan bahwa dalam setiap penanganan kasus korupsi, KPK dapat mensupervisi sampai pada tahap pengambilalihanPengambilalihan tersebut merupakan kewenangan yang melekat pada KPK.

Satgas memaklumi banyak aspirasi yang menghendaki agar kasus ini ditangani oleh KPK, misalnya dari Koalisi Masyarakat SipilNamun, berdasarkan hasil pertemuan antara Polri dan KPK kemarin, pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK masih belum menjadi sebuah keputusan final.“Masih ditimbang-timbang, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya

Dengan demikian, untuk sementara KPK hanya mensupervisi penanganan kasus tersebutDalam hal ini, kata Denny, Satgas juga akan tetap melakukan fungsi-fungsinya yaitu koordinasi, evaluasi, koreksi dan terus memonitor penanganan kasus Gayus“Jadi, tidak benar kalau misalnya ada yang beranggapan bahwa hanya polisi yang diberi kewenangan untuk mengungkap kasus Gayus,” tegasnya.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Tantang Ical Berani Tuntut Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler