Benarkah E-KTP Terbitan 2012-2013 Terblokir jika tak Diaktivasi?

Minggu, 16 Juli 2017 – 06:25 WIB
Warga menunjukkan e-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sudah beberapa pekan beredar via Whatsapp berisi imbauan kepada masyarakat yang punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terbitan 2012/2013 segera mengaktifasi sebelum jatuh tempo.

Hal tersebut bisa membuat masyarakat bingung dan ketakutan kalau KTP-nya terblokkir kjika tidak segera aktivasi.

BACA JUGA: Urus Akta Perkawinan Bisa Langsung Dapat E-KTP dan KK Baru

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Tulungagung pesan yang dikirim melalui Whatsapp itu berisi ajakan kepada masyarakat agar segera aktivasi E-KTP di kantor kecamatan.

“Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIVASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari lalu selesai. KTP-nya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup,” isi pesan via Whatsapp.

BACA JUGA: Sabar, Alat Cetak e-KTP Rusak

Selain itu dalam pesan tersebut memberi contoh penjelasan. Misal seseorang memiliki E-KTP lama yang masa berlakunya habis 21 Maret 2017.

Karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka orang tersebut diam saja dan ketika membutuhkan KTP dia tidak bisa menggunakannya karena terblokir.

BACA JUGA: 14.967 Warga Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada

“Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP. KTP tersebut tidak berfungsi, oleh karena itu, sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan,” tegas pesan tersebut.

Seperti diketahui KTP dibutuhkan dalam semua pengurusan administrasi warga. Mulai dari mendaftar sekolah, mencari pekerjaan, membuka rekening bank, sampai pengajuan peminjaman dana semuanya membutuhkan KTP sebagai persyaratan.

Jika menurut pesan tersebut di mana KTP terblokir atau tidak berlaku, beragam jenis kegiatan seperti disebutkan di atas tidak bisa dilayani.

Nah, pesan berantai itu soal aktivasi EKTP itu ternyata hoaks.

“KTP Elektronik yang diterbitkan tahun 2012 dan tertulis masa berlaku sampai dengan tahun 2017, sesuai UU No 24 Tahun 2013, masa berlaku berlaku E-KTP tetap seumur hidup dan tidak perlu dilakukan perpanjangan masa berlaku kecuali ada perubahan data pada KTP elektronik,” ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, Jatim, Mochammad Justi Taufik.

Dia menegaskan, kalau E-KTP yang tertera berlaku sampai tahun 2017 tidak perlu diperpanjang ataupun ditukarkan.

Semua jenis E-KTP dianggap berlaku seumur hidup. Masyarakat bisa mendapatkan E-KTP baru hanya dalam kondisi ketika E-KTP lama rusak atau hilang.

“Tidak ada yang namanya pengaktifan ulang E-KTP,” katanya. (c1/and)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Segera Distribusikan 5 Juta Keping e-KTP Yang sudah Dicetak


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler