jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara mengomentari rencana pemerintah membuat omnibus law RUU Cipta Kerja.
Al Bara menilai RUU Cipta Kerja dibuat untuk kalangan pengangguran.
BACA JUGA: Ekonom Ini Optimistis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bikin Iklim Investasi Lebih Baik
"Tingginya angka pengangguran mau tidak mau harus ditekan. Saya kira Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini ditujukan untuk itu," kata Al Bara saat menjadi pembicara di acara Diskusi Lintas Media yang digelar di Hotel Le Polonia, Medan, Jumat (6/3).
Al Bara mengatakan solusi untuk menekan jumlah pengangguran adalah dengan mendatangkan investasi.
BACA JUGA: Waketum KADIN Berharap Pembahasan RUU Omnibus Law Dikebut
"Iklim investasi harus diperbarui. Banyak investor yang tidak jadi berinvestasi lantaran rumitnya regulasi perizinan," kata Al Bara.
Al Bara berharap dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini masalah tumpang tindih regulasi bisa diselesikan. Sehingga tujuan besar dari RUU tersebut bisa terimplementasikan.
BACA JUGA: Kawasan Ekonomi Harus Jadi Perhatian Khusus di RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Sementara itu, pengamat ekonomi lainnya Gunawan Benjamin menilai buruknya iklim investasi di Indonesia memengaruhi stagnannya pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya investasi menjadi komponen penting yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.
"Harus diakui negara-negara maju memang mempermudah investasi. Kalau kita mau negara kita ini maju, ya harus terbuka terhadap investasi, tidak membuat rumit perizinan," kata Dosen Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara ini.
Gunawan menyebut RUU Cipta Kerja merupakan cara pemerintah mengatasi buruknya penataan regulasi perinzinan usaha.
Gunawan meyakini jika masalah regulasi perizinan ini bisa teratasi dengan Omnibus Law maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai di atas 5 persen.
"Saya yakin jika RUU ini tembus dan bisa terimplementasikan dengan baik maka seminimal-minimalnya pertumbuhan ekonomi kita di atas 5 persen," kata Gunawan.
Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menggodok Omnibus Law RUU Cipta Kerja. RUU ini akan menyederhanakan 74 UU.
Pemerintah menargetkan proses perundang-undangan RUU Cipta Kerja bisa selesai dalam 100 hari masa kerja.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy