BACA JUGA: Kekacauan DPT Tanggungjawab Depdagri
Saat ini, pembersihan bendera parlok tersebut sedang dilakukan melalui koordinasi antara Panwas Sumut dengan Panwas NAD.Hal itu antara lain disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Depdagri, Tanribali Lamo
BACA JUGA: PDIP Target Hadirkan 1 Juta Orang
Itu ada di perbatasan Langkat dengan NADMantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun menegaskan, bahwa masalah bendera parlok itu memang harus segera diselesaikan
BACA JUGA: Mantan Menpora Incar Kursi Ketua DPR
Pasalnya katanya, secara prinsip parlok hanya ada di wilayah NAD"Bukan di provinsi lain," ujarnya.Selain masalah bendera, masalah lain yang muncul di Sumut adalah status penduduk di dua kabupaten yang ada di sekitar perbatasan Sumut dengan RiauHanya saja, Tanri tidak menyebutkan secara persis di mana persoalan itu munculDia hanya menjelaskan, bahwa sejumlah penduduk di dua kabupaten itu terdaftar sebagai pemilih di TPS yang masuk wilayah Riau, dan juga masuk sebagai pemilih di TPS wilayah Sumut.
Mengenai masalah tersebut, kata Tanri, sudah dicarikan solusinya, yakni penduduk tersebut memberikan suaranya sesuai alamat domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nyaKalau ber-KTP Riau, maka mencontreng di TPS yang ada di wilayah Riau, begitupun sebaliknya.
"Dan usai memilih harus ditandai dengan tinta di jariJadi tidak akan memilih di dua tempat," ujarnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultan akan Ikuti Jejak JK
Redaktur : Tim Redaksi