jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Olly Dondokambey menyatakan bahwa dirinya bersih dari persoalan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, tak perlu ada lobi ke pimpinan Banggar untuk meloloskan e-KTP karena program nasional itu sudah disepakati Komisi II DPR tentang progam e-KTP.
BACA JUGA: Keponakan Setnov Jadi Wakil Bendum Partai Golkar
“Mekanisme di DPR, kalau Komisi II setuju, kita tidak mungkin mengubah. Jadi buat apa mereka lobi saya,” kata Olly saat dihadirkan sebagai saksi di pada persidangan atas Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4).
Olly yang kini menjadi gubernur Sulawesi Utara itu menjelaskan, dirinya justru tak membawahi urusan e-KTP. Sebab, bendahara umum PDIP itu duduk sebagai pimpinan Banggar DPR periode 2009-2014 yang membidangi transfer ke daerah.
BACA JUGA: Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP
“Jadi tidak bicara departemen (kementerian, red). Belanja departemen bukan bidang saya,” tegasnya.
Sebagai pimpinan Banggar yang membidangi transfer ke daerah, Olly mengurusi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Karenanya, dia tak bersentuhan dengan belanja kementerian. “Apalagi e-KTP,” tegasnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Sampaikan Surat Permohonan Angket KPK di Paripurna DPR
Olly menjelaskan, untuk menelusuri penganggaran e-KTP bisa dilihat dari nota keuangan pemerintah. Hanya saja, bendahara umum DPP PDI Perjuangan itu mengaku tak membaca nota keuangan pemerintah secara detail pada hal-hal yang bukan menjadi urusannya.
“Pemerintah memberikan buku tebal sebegini (nota keuangan), itu ada rinciannya pasti. Bagi saya, ngapain saya baca semua, saya hanya baca makronya, sebab komisi yang akan baca detailnya,” tegasnya.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi