jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini (27/4) menggelar rapat paripurna. Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu dibacakan pula surat permohonan penggunaan hak angket untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang dewan yang kami hormati, kami beritahukan bahwa pimpinan menerima empat buah surat," kata Fadli Zon saat memimpin paripurna. Empat surat itu masing-masing dua dari DPR dan DPD.
BACA JUGA: Saksi Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP
Satu surat dari DPD bernomor HM.31/267/C/DPD/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 berperihal penyampaian rekomendasi DPD RI. Sedangkan satu surat lagi bernomor HM.31/267/D/DPD/3/2017 tanggal 31Maret 2017 perihal hasil pengawasan DPD RI
Selanjutnya, dua surat lainnya berasal dari Komisi III dan Kimisi VI DPR. Untuk surat dari Komisi III bernomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017 perihal permohonan hak angket. Sedangkan surat Komisi VI DPR bernomor TU/64/Kom6/DPR RI/4/ 2017 tanggal 18 April 2017 perihal hasil pembahasan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan tidak Sehat.
BACA JUGA: Istana Tak Akan Recoki Angket DPR ke KPK
"Untuk surat tersebut sesusai peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," ujar Fadli.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ingat, Fahri Famzah Pernah Gulirkan Angket KPK saat Kasus BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Jadi Tersangka, Farhat Abas Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi