Bendahara Umum PDI-P Bantah Terima Uang Proyek e-KTP

Kamis, 27 April 2017 – 18:05 WIB
Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey (berbatik) yang juga Gubernur Sulawesi Utara saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menjadi salah satu saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Bendahara umum PDI-Perjuangan itu membantah menerima uang sebesar USD 1,2 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

BACA JUGA: Fadli Zon Sampaikan Surat Permohonan Angket KPK di Paripurna DPR

"Tidak pernah," kata Olly menjawab pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4).

Jaksa Basir tak lantas memercayai jawaban Olly.

BACA JUGA: Saksi Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP

"Sama sekali?" Tanya Jaksa Basir. Namun, Olly lagi-lagi membantahnya.

Tak hanya itu, mantan pimpinan badan anggaran (Banggar) DPR itu mengaku tidak mengenal Andi Narogong.

BACA JUGA: Istana Tak Akan Recoki Angket DPR ke KPK

Menurut Olly, dia tidak mengetahui dan mengikuti pembahasan anggaran e-KTP di Banggar. Sebab, posisi Olly saat itu sebagai ketua banggar bidang transfer desa, bukan bidang belanja departemen.

Saat ditanya Jaksa Basir soal istilah kawal anggaran di DPR, Olly pun tidak menampiknya.

"Kalau orang bicara di mana-mana. Pengalaman saya sebagai anggota DPR dan banggar, saya pernah hadir di ruang sidang pengadilan berbagai kasus, pencaloan pasti ada. Tapi kita mana tahu itu," ujar Olly.

Hanya saja, Olly lagi-lagi mengaku tidak memahami maksud pengawalan anggaran proyek e-KTP. "Mana saya paham," kata Olly.

Kesaksian Olly ini berbeda dengan dugaan JPU KPK yang tertuang dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI dan di ruang kerja Anggota Komisi II DPR Mustoko Weni, Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan banggar DPR.

Mereka adalah Melchias Marcus Mekeng sebesar USD 1,4 juta, serta Mirwan Amir dan Olly Dondokambey masing-masing sebesar USD 1,2 juta, serta Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Fahri Famzah Pernah Gulirkan Angket KPK saat Kasus BG


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler