jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara pencemaran nama baik M Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12), menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge). Saksi dari pihak terdakwa yang dihadirkan adalah Fadjroel Rachman, Robertus Robert dan wartawan Majalah Tempo bernama LR Baskoro.
Pada persidangan itu, Fadjroel mengaku menyimak perdebatan di Twitter alias twitwar antara Benny yang menggunakan akun @benhan dengan Misbakhun. Perdebatan itu terkait cecuit Benny yang menyebut Misbakhun perampok Bank Century.
BACA JUGA: Pemasangan RFID Kini ada di Mall dan Perkantoran
"Benhan membuat pernyataannya di Twitter karena mengutip Tempo. Terjadi twitwar antara Misbakhun dan Benhan," ucap Fadroel di hadapan majelis hakim yang diketuai Soeprapto.
Fadroel juga mengatakan, semula dirinya hendak memfasilitasi perdebatan antara Benhan dan Misbakhun itu di televisi. Fadjroel pun ingin menjadi moderator pada perdebatan itu. Namun, niat menggelar perdebatan itu diurungkan karena Misbakhun terlanjur melaporkan Benny ke polisi.
BACA JUGA: Terapkan SIN Untuk Pemberantasan Korupsi
Sedangkan Robertus Robert menuturkan, banyak pihak menyimak perdebatan antara Benhan dan Misbakhun di Twitter yang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 12 Desember 2012 itu. Bahkan, cecuit Benhan maupun Misbakhun juga dicuit ulang (retweet) oleh banyak pengguna Twitter. "Itu memang saling tuding," ujarnya.
LR Baskoro, redaktur hukum di Majalah Tempo yang hadir sebagai saksi, mengaku pernah membuat berita tentang kejanggalan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun ke Mahkamah Agung (MA). Belakangan, isi berita Tempo itu diakui Benny sebagai bahan untuk bercecuit tentang Misbakhun.
BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan KPK, Airin Pentingkan Musyawarah
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hayin Suhikto yang ditemui usai persidangan justru menganggap positif kesaksian itu. Menurutnya, setidaknya kesaksian Fadjroel dan Robert membuktikan bahwa Benny memang bercecuit soal Misbakhun sebagai perampok Century.
"Tadi jelas disampaikan pemberitaan yang jadi dasar tindakan terdakwa memang betul ada. Diakui terdakwa juga bahwa tulisan di Twitter itu tulisan terdakwa. Itu intinya," tegas Hayin.
Dituturkannya, justru keterangan saksi a de charge itu sejalan dengan dakwaan JPU bahwa Benhan memang menulis di Twitter bahwa Misbakhun perampok Bank Century. "Dengan keterangan-keterangan ini, jadi terbukti benar dia (Benhan, red) memang menuliskan pendapat itu," tegasnya.
Karenanya, JPU tak akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan jerat atas Benhan. "Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup," ujar Hayin.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar fitnah di Twitter karena menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Saudi
Redaktur : Tim Redaksi