Tak Penuhi Panggilan KPK, Airin Pentingkan Musyawarah

Rabu, 04 Desember 2013 – 17:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, Rabu (4/12).

BACA JUGA: Dua WNI Lolos dari Hukuman Mati di Saudi

"Airin Rachmi Diany diperoleh informasi yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Johan menjelaskan, Airin sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik mengenai ketidakhadiran. Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu tidak bisa hadir karena menghadiri sebuah acara.

BACA JUGA: Politisi PKS Nonton Sidang Luthfi

"Airin tidak bisa hadir karena menghadiri musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) regional se Jawa-Bali," kata Johan.

Karena itu, ia mengatakan, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Airin. Namun belum diketahui mengenai waktu pastinya. "Dijadwal ulang tapi belum tahu harinya," ujar Johan. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kemenkes Stop Pekan Kondom Nasional

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler