jpnn.com - KAIRO - Dua warga negara Indonesia (WNI) selamat dari hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Arab Saudi. Keduanya pun sudah dipulangkan ke tanah air Senin (2/120 lalu.
"Kedua WNI yang dibebaskan itu adalah Halimah Tarma Amir dan Halimah Bushir," menurut siaran pers KBRI Riyadh, Selasa (3/12) malam.
BACA JUGA: Politisi PKS Nonton Sidang Luthfi
Halimah divonis hukuman mati dalam persidangan di Mahkamah Umum Riyadh pada 31 Mei 2011. Dia didakwaan telah melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya, warga Arab Saudi.
Tapi atas usaha bersama KBRI Riyadh dan Pengacara yang ditunjuk, maka Halimah Tarma Amir memperoleh pengampunan tanpa pengajuan hak khusus oleh majikan. Akhirnya kasus tersebut dinyatakan selesai.
BACA JUGA: Kemenkes Stop Pekan Kondom Nasional
Adapun Halimah Bushir sebelumnya juga dijatuhi hukuman mati dan semula ditahan di Penjara Mekkah sejak 15 September 2009. Doa didakwa melakukan praktek sihir dan guna-guna kepada majikan dan keluarganya. Nah, dalam pengadilan banding di Mahkamah Juziyah, Sumir, Mekkah, ternyata hukuman untuk Halimah diringankan.
Hukumannya diturunkan menjadi lima tahun penjara plus 500 kali cambukan untuk pelanggaran hak umum.
BACA JUGA: Fadli Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Ternyata, atas usaha KBRI Riyadh, Halimah akhirnya memperoleh pengampunan dari Raja Abdullah Bin Abdul Aziz.
Menurur KBRI, semula pihak majikan sempat menuntut ganti rugi materi dan immateri kepada terdakwa. Namun dalam pengadilan banding, terdakwa dibebaskan dari tuntutan ganti rugi dari majikan tersebut setelah memperoleh pemafaan dari Raja Abdullah Bin Abdul Aziz. (ar/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loyalis Anas Tidak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi