jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengirim surat penting yang ditujukan ke Ketua DPR RI Puan Maharani.
Yusril berkirim surat dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman Adhi Suryadnyana.
BACA JUGA: Komisi XI Gelar Rotasi Jelang Pemilihan Anggota BPK
Dalam surat tersebut Yusril menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan calon anggota BPK di DPR karena dinilai cacat hukum.
"Calon yang dimaksud Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (7/10).
BACA JUGA: Voting Tertutup Pemilihan BPK Dipertanyakan
Menurut mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia ini, Nyoman menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019.
Yusril menilai dengan jabatan tersebut maka Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
BACA JUGA: Wow, Yusril Puji Langkah Demokrat Meski ada Kalimat Jeruk Makan Jeruk
Yusril menilai pada Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK diatur pejabat dimaksud baru boleh maju menjadi calon anggota BPK ketika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.
"Jangka waktu dua tahun (jabatan Nyoman) baru akan berakhir 20 Desember 2021, sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada 29 Oktober 2021. Karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya," kata Yusril.
Karena itu, sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, Yusril menyatakan keberatan kepada Ketua DPR lewat surat yang dilayangkan.
Menurut Yusril, kasus serupa pernah terjadi 2009 lalu.
Ketika itu ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI DPR RI, yakni Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti.
Keduanya tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
Ketua DPR Agung Laksono ketika itu meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.
"Ketua MA menjawab ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK," ucapnya.
Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti dua orang yang perolehan suaranya berada di bawah kedua nama, yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa.
Peristiwa yang sama kini kembali terulang pada pemilihan calon anggota BPK 2021.
DPD RI diketahui sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.
Pimpinan DPR diketahui juga sudah meminta fatwa ke MA tertanggal 16 Agustus 2021.
Terhadap permintaan tersebut, Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwa tertanggal 25 Agustus 2021.
Isinya, menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.
"Anehnya, calon yang tidak memenuhi syarat tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR tertanggal 21 September 2021. Untuk itu kami mengingatkan Ketua DPR agar melakukan koreksi," tuturnya.
Yusril khawatir ketika hasil pemilihan diteruskan kepada Presiden Jokowi dan kemudian diterbitkan keputusan presiden, kemungkinan besar presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.
"Karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Menurut Yusril, Ketua DPR harus menjawab sura tersebut dalam sepuluh hari sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
"Jika tidak dijawab, kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," pungkas Yusril Ihza Mahendra.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang