jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan tidak akan memenuhi undangan Pansus KPK sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman menegaskan bahwa KPK tidak bisa beralasan demikian.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, sikap KPK ini jangan sampai menjadi rujukan.
BACA JUGA: Benny K Harman Larang Komisi III Bahas Kasus dengan KPK
“Sikap KPK tidak bisa jadi rujukan. Benar, KPK ambil langkah hukum mengajukan gugatan ke MK, tapi sebelum adanya putusan MK maka KPK wajib datang. Itu asasnya, jangan dibalik,” kata Benny saat rapat dengar pendapat dengan KPK, Selasa (12/9).
Dia menegaskan, tidak boleh sebelum ada putusan MK lantas menyatakan tidak mau datang memenuhi undangan Pansus. Menurut dia, nanti hal yang sama bisa dilakukan lembaga lain kepada KPK ketika melakukan upaya hukum.
Bisa saja, saksi yang dipanggil KPK menolak datang dengan alasan yang sama menunggu keputusan hukum lain. “Jadi, tidak boleh begitu. Siapa pun wajib datang dipanggil KPK, kecuali hukum memutuskan lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Aneh, RDP Komisi III dengan Jaksa Agung Justru Bahas KPK
Menurut Benny, sebaiknya KPK biasa-biasa saja merespons keberadaan Pansus Hak Angket KPK. Dia menyarankan sebaiknya KPK datang saja memenuhi undangan. “Kalau ada hal yang tidak perlu dibuka tidak usah dibuka demi kepentingan hukum. Tapi, jangan dibalik asasnya,” papar Benny.
Sebelumnya, KPK menolak memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK sebelum adanya putusan akhir dari MK terkait uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MD3. Gugatan ini diajukan oleh Wadah Pegawai KPK. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pansus segera Garap Agus Rahardjo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton Geram, Sebut Ketua KPK Menginjak-injak Demokrasi
Redaktur & Reporter : Boy