jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susestyo mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi melawan terorisme.
“Kita harus punya visi bersama bahwa teroris itu musuh bersama umat manusia,” kata Romo Benny Susetyo saat diskusi bertajuk “Mencegah Aksi Bom Bunuh Diri" di Kantor Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Jakarta, Senin (29/3) malam.
BACA JUGA: Pelaku Bom Makassar Dikubur di Satu Liang Lahad, Ini Kata Warga Setempat
Menurut Benny, terorisme terjadi akibat dari manipulasi orang terhadap tafsir mengenai keagamaan yang selalu dikaitkan dengan kultur kekerasan.
“Nah, memutus tali kekerasan itu hanya bisa dilakukan kalau setiap masyarakat berpartisipasi bahwa terorisme musuh bersama umat manusia,” tegas Benny.
Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute itu mengatakan terorisme itu sebuah ideologi. Oleh karena itu, menurut Benny, harus dilawan dengan ideologi yaitu kontraterorisme.
“Terorisme itu wujud dari budaya kematian. Teroris itu sebenarnya takut terhadap kehidupan. Mereka ingin menuju surga dengan menghancurkan dirinya dan sesamanya,” ucap Benny.
BACA JUGA: Benny Susetyo Sebut Demokrasi Pancasila Solusi Melawan Korupsi
Lebih lanjut, Benny mengatakan teroris menggunakan jalan pintas menuju surga dengan budaya kematian.
Untuk melawan terorisme, menurut Benny, semua kekuatan harus bersatu dan masif untuk memgatasi ruang gerak terorisme.
Benny menekankan pentingnya mengawasi media sosial agar konten bermuatan intoleransi dan radikal dapat dibatasi.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus menilai orang yang diduga sebagai teroris pada umumnya mereka belajar melalui internet.
“Mereka belajar secara autodidak sampai kepada gerakan yang bersifat radikal, misalnya merakit bom,” ujar Petrus.
Petrus menjelaskan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum menjangkau pada konten ideologi radikal atau terorisme. UU ITE, kata dia, hanya menjangkau pada konten terkait pencemaran nama baik, asusila, dan ujaran kebencian.
Advokat Peradi ini juga menyebut UU Pencegahan Terorisme hanya mengatur pada kejahatan yang terkait dengan tindakan teror..
“Terorisme itu buah dari radikalisme dan intoleransi. Akarnya tidak disentuh oleh UU (Pencegahan terorisme, red),” ujar Petrus.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich