jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen.
Para penggugat, antara lain Yusril Ihza Mahendra (YIM) dan La Nyalla Mattalitti (LNM) mengaku kecewa.
BACA JUGA: Besok, PKS Bakal Uji Materi PT 20 Persen ke MK
YIM menyatakan MK sudah menjadi benteng penjaga kepentingan oligarki.
LNM menyatakan tidak akan berhenti berjuang menghapuskan PT sampai menjadi nol persen.
BACA JUGA: Presidential Threshold 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi
LNM, ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dikenal punya nyali besar.
Di Jawa Timur, daerah asalnya, LNM menjadi ketua organisasi Pemuda Pancasila dan pernah dua kali menjadi ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim.
BACA JUGA: Pakar Tata Negara Sebut Presidential Threshold Nol Persen Bisa Timbulkan Masalah
LNM dikenal punya keberanian dan kemampuan mengorganisasikan massa.
LNM yang sekarang sedang melaksanakan ibadah haji mengatakan akan memimpin gerakan untuk mengembalikan mandat konstitusional rakyat.
Dia belum menjelaskan secara detail bentuk gerakannya.
Akan tetapi, mereka yang mengenal LNM tahu bahwa pernyataan ini bukan gertak sambal sekadar untuk pedas-pedasan saja.
LNM akan membutikan janjinya untuk memimpin gerakan.
LNM pernah dekat dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2014 dan berseberangan dengan Jokowi dan menyerang Jokowi dengan tudingan PKI.
Akan tetapi, pada Pilpres 2019, LNM merapat ke kubu Jokowi dan mengakui secara terbuka bahwa dia ikut melalukan kampanye tuduhan PKI terhadap Jokowi.
LNM kemudian terpilih sebagai anggota DPD dari Jawa Timur dan kemudian berhasil melakukan konsolidasi untuk menjadi ketua DPD.
Setelah itu, LNM seperti mengalami transformasi dan menjadi suara paling vokal dalam berbagai isu politik.
Transformasi ini memunculkan banyak komentar dari sekalangan publik yang dengan sarkastis mempertanyakan ke mana saja LNM selama ini.
LNM kemudian membuat perenyataan panjang menjawab pertanyaan itu.
Menurut LNM, sebagai senator dia harus independen dan tidak partisan dalam meperjuangkan kepentingan rakyat.
LNM mengaku sudah banyak mengadakan perjalanan ke berbagai tempat di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, dia bertemu dan berdialog dengan rakyat.
Dari dialog itulah, LNM mendengar banyak keluh kesah penderitaan rakyat.
LNM melihat kehidupan rakyat yang menderita secara ekonomi, dan dia menyimpulkan bahwa hal itu terjadi karena munculnya oligarki ekonomi.
Oligarki muncul dan kemudian memperkuat posisinya dengan berkoalisi dengan oligarki politik.
Koalisi oligarki politik dan ekonomi ini kemudian melakukan konsilidasi untuk melanggengkan status quo.
Salah Satunya adalah mencari pemimpin nasional yang bisa menjamin kepentingan oligarki.
Itulah salah satu alasan mengapa PT 20 persen dipatok dan dipertahankan dengan berbagai cara.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, LNM aktif berbicara di berbagai forum, dan tidak pernah takut menyerang oligarki secara langsung dan terbuka. Dalam berbagai kesempatan LNM mengatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia sudah dijarah oleh oligarki. Karena itu, kata LNM, oligarki harus disingkirkan dan kedaulatan rakyat harus dipulihkan.
Oligarki sudah merebut dan mengontrol kekuasaan di Republik tanpa melakukan kudeta berdarah.
Yang dilakukan adalah kudeta konstitusional dengan melakukan amandemen terhadap undang-undang dan melahirkan berbagai perundangan yang menjamin keberlanjutan kepentingan oligarki.
LNM menyebut amendemen konstitusi yang terjadi pasca-Reformasi 1999 sampai 2002 sebagai amendemen yang ugal-ugalan.
Sistem demokrasi Pancasila yang sudah dibangun fondasinya oleh para founding fathers bangsa, sekarang telah dihancukan oleh amendemen.
Jebolnya fondasi konstitusi itu mengakibatkan ambruknya bangunan rumah kebangsaan.
LNM bukan sekadar berbicara di berbagai forum.
Dia bertindak konkret dengan mengajukan gugatan PT nol persen.
Gugatan itu ditolak karena DPD dianggap tidak punya legal standing, hak hukum, untuk menggugat undang-undang itu.
LNM mengaku heran, dia wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat secara independen.
Akan tetapi, oleh MK dianggap tidak punya hak hukum untuk menggugat.
LNM mempertanyakan hak konstitusional rakyat untuk memilih presiden secara langsung telah dikebiri oleh partai politik yang mematok pagar tinggi dalam bentuk ambang batas kepresidenan.
Dengan demikian, tidak ada calon lain yang bisa maju dalam kontestasi kecuali calon yang diajukan oleh parpol.
Hal inilah yang oleh LNM dianggap sebagai skenario oligarki untuk melanggengkan cengkeramannya.
LNM berjanji akan merebut kedaulatan itu dari kekuasaan oligarki dan mengembalikannya kepada rakyat sebagai pemegang hak yang paling sah.
YIM, ketua Partai Bulan Bintang, menjadi satu di antara sekian banyak penggugat.
Partai Yusril sebenarnya sudah mendapat bagian satu kursi (atau setengah kursi) di kabinet Jokowi sebagai wakil menteri tenaga kerja.
YIM sendiri menjadi pembela pemerintah Jokowi dalam kasus gugatan hasil pemilu 2019 di MK.
Akan tetapi, kali ini YIM berada di posisi berseberangan dengan status quo.
YIM kecewa dengan keputusan MK. Ia menganggap keputusan ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
MK seharusnya menjadi benteng penjaga konstitusi, the guardian of constitution, tempat keadilan konstitusional terakhir dipertahankan.
Akan tetapi, alih-alih menjadi benteng konstitusi, MK lebih terlihat seperti benteng oligarki, the guardian of oligarchy.
MK betul-betul kokoh dalam mempertahankan PT 20 persen.
Tidak bergeser selangkah pun dan tidak mundur sejengkalpun.
MK bergeming dari berbagai serangan yang menggugat undang-undang itu.
MK layak memperoleh penghargaan dari MURI (Museum Rekor Dunia-Indonesia) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memenangkan sidang gugatan terbanyak.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perorangan yang menggugat PT 20 persen, dan semuanya ditolak oleh MK.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia, baru sekarang ini ada undang-undang yang digugat oleh begitu banyak pihak.
Dalam sejarah dunia pun, baru kali ini ada undang-undang yang digugat oleh begitu banyak pihak.
Selain layak mendapatkan penghargaan Muri MK juga layak masuk catatan The Guiness Book of Records.
MK yang seharusnya menjadi ‘’the guardian of democracy’’ sudah menjelma menjadi ‘’the guardian of oligarchy’’.
Alih-alih melayani hak konstitusional rakyat MK sudah menjadi penjaga setia kepentingan oligarki kekuasaan.
Keputusan yang dijadikan alasan MK janggal dan aneh, karena memakai hasil pemilu 2019 sebagai dasar penentuan PT untuk Pemilu 2024.
Dalam kurun waktu 5 tahun dinamika politik berubah sangat signifikan.
MK tidak mengantisipasi perubahan itu dan tetap kukuh mempertahankan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.
Dalam ilmu jurisprudensi Islam atau fikih, seorang imam besar seperti Imam Syafii pun melakukan revisi terhadap pendapatnya.
Apa yang dijadikan dasar pemikiran lama akan diubah jika terjadi perubahan dalam dinamika masyarakat.
Dalam tradisi fikih Syafii dikenal terminologi ‘’qaul al qadim’’ dan ‘’qaul al jadid’’.
Pandangan lama akan dianggap obsolete, tidak berlaku, karena adanya perkembangan baru.
MK rupanya tidak mengenal mekanisme itu dan tetap memilih bertahan dengan ‘’qaul al jadul’’ alias pandangan kuno.
MK betul-betul benteng yang kokoh yang tidak bisa ditundukkan.
Berbagai serangan yang muncul bisa dipatahkan dengan memakai ‘’argumen pokok’’, yaitu ‘’pokoknya ditolak’’.
Itulah sebabnya LNM jengah dan bertekad akan memimpin gerakan rakyat untuk mendapatkan kembali hak konstitusionalnya.
LNM mengungapkan hal itu ketika sedang melaksanakan haji dan sedang memakai pakaian ihram.
Kalau jalur gugatan lewat MK sudah tertutup, harus dicari jalur alternatif untuk menerobosnya.
Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat. (*)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cak Abror