PERLINDUNGAN hukum kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini dinilai belum maksimalBahkan PNS kerap dijadikan sasaran pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum
BACA JUGA: PD Tak Lindungi Angelina Sondakh
Untuk itu, sejumlah alumni Universitas Indonesia (UI) dalam waktu dekat berencana mendirikan Lembaga Bantuan Hukum untuk para PNS menghadapi masalah hukum.Salah seorang penggagas LBH PNS, Harman Setiawan, mengatakan, pemberian advokasi hukum itu beralasan karena PNS adalah abdi Negara
BACA JUGA: Kada-Wakil Jangan Rebutan Dana Operasional
Berbeda dengan pejabat negara, seperti menteri yang diangkat lima tahun sekali dan cenderung bekerja untuk kelompoknya,” ungkap Harman, saat ditemui di Jakarta Barat.Sebagaimana warga masyarakat lainnya, PNS pada suatu waktu bisa saja dizalimi dalam soal kepangkatan, jabatan, atau seorang pejabat yang memiliki posisi penting
BACA JUGA: Gayus Tertipu Rp 4 Miliar di Dalam Penjara
Mereka rentan dicari-cari celah untuk dipanggil oleh oknum penegak hukum walaupun tanpa memperhatikan prosedur yang benarPadahal oknum ujung-ujungnya memiliki maksud lain di luar penegakan hukumItu menjadi permasalahan ketika kemudian kebanyakan PNS itu sendiri yang harus mencari solusi atas persoalan yang menjeratnya.
Selama ini para PNS tidak mendapat bantuan advokasi jika sedang menghadapi kasus hukumPadahal, di setiap instansi pemerintah mempunyai biro hukum”Ini jadi sebuah pertanyaanApa saja kerja bagian biro hukum di instansi pemerintahan itu,” tegasnya.
Dipertanyakan pula peran Korps Pegawai Negeri (Korpri) terhadap kesejahteraan dan kenyamanan PNSDia mendesak Korpri peduli dengan kondisi PNS“Ini bagian dari haknya PNS,” tegasnya.
LBH PNS ini rencananya akan dideklarasikan dalam waktu dekatTidak hanya melakukan bantuan hukum, LBH PNS juga akan memberikan pengetahuan, penyuluhan dan pembinaan tentang hukum kepada PNS(dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamen Polri Disangka Bunuh Istri, Profesionalitas Polri Diuji
Redaktur : Tim Redaksi