Pamen Polri Disangka Bunuh Istri, Profesionalitas Polri Diuji

Kamis, 15 September 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menyatakan bahwa profesionalitas Polri tengah diuji dalam kasus pembunuhan di Batam yang membuat AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangkaNeta mencium adanya kejanggalan dalam kasus pembunuhan Putri Mega umboh yang juga istri Mindo.

Menurut Neta, kasus pembunuhan atas anak perempuan mantan Kapolres Pekanbaru, James Umboh itu tidak bisa dianggap remeh

BACA JUGA: Sempoyongan, Malinda Dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu

"Kasus pembunuhan itu sejak awal memang sangat banyak kejanggalan dan penuh diskriminasi
Mulai dari tuduhan terhadap keterlibatan tujuh satpam, penyiksaan, hingga dugaan uang damai

BACA JUGA: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Staf Muhaimin

Dengan tidak ditahannya Mindo meski sudah menjadi tersangka dan kena pasal 340 (Pembunuhan berencana), ini menunjukkan Polda Kepri main-main dan tidak profesional dalam menangani kasus besar (pembunuhan)," kata Neta kepada JPNN, Rabu (14/9).

Menurut Neta, tidak ditahannya Mindo juga menunjukkan polisi bertindak diskriminatif
Sebab jika Polda Kepri tidak yakin Mindo terlibat dan bukti-bukti yang dimiliki memang tidak kuat, semestinya mantan Wadireksirmsus Polda Kepri itu dibebaskan dan disabut status tersangka yang sudah disandangkan juga dicabut.

Namun dengan kondisi yang mengambang seperti saat ini, lanjut Neta, bukan hanya Polda Kepri yang rugi karena dianggap sinis oleh masyarakat

BACA JUGA: Kemenhub Bekukan Sumber Kencono

Neta menilai langkah penyidik Polda Kepri itu juga merugikan Mindo.

"Karena masyarakat menjadi percaya dia (Mindo) terlibatArtinya, posisi mengambangkan Mindo (dijerat pasal 340 tapi tidak ditahan) merupakan pembunuhan karakter terhadap Mindo sebagai pamen (perwira menengah) Polri," ulasnya.

Untuk itu, sambung penulis buku "Jangan Bosan Mengkritik Polisi" itu, sebaiknya Mabes Polri menurunkan tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Inspektorat Pengawasan umum (Irwasum) untuk mengusut proses penyidikan terhadap kasus tersebut"Terutama yang menyangkut Mindo agar dilakukan secara transparanJika mindo memang tidak terlibat, Tim Mabes harus mencabut statusnya sebagai tersangkaTapi jika memang Mindo terlibat, dia harus segera ditahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Putri Mega Umboh ditemukan tewas akibat pembunuhan sadis pada pada 26 Juni laluJenazahnya ditemukan dalam sebuah koper merah di sebuah jurang di dekat SMPN 17 Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau dengan empat luka tusukan di bagian dada dan leher tergorok.

Putri yang tengah hamil tiga bulan itu ditemukan tewas dalam mobil Nissan X Trail BP 24 PM milik MindoPolisi telah menetapkan tersangka antara lain Rosma yang tak lain pembantu rumah tangga di rumah MindoTersangka lain adalah Ujang yang tak lain kekasih RosNamun dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh oleh Mindo.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanganan Konflik SARA Diatur UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler