Bentengi SBY, PPP Hadang PAN

Senin, 06 Oktober 2008 – 11:53 WIB
JAKARTA - Langkah politik PAN yang akan mengajukan gugatan sengketa pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditentang keras sesama parpol yang mendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PPPApalagi, langkah PAN itu ditengarai bakal berujung pada mencuatnya isu impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden SBY.

''Upaya memakzulkan presiden karena melantik gubernur Maluku Utara adalah langkah sia-sia karena tak ada dasar hukumnya

BACA JUGA: KKSS Pertahankan Duet SBY-JK

Fraksi PPP akan menolaknya,'' kata Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin ketika dihubungi Minggu (5/10).

Menurut dia, sesuai pasal 7A UUD 1945, pintu masuk pemakzulan hanya bisa dilakukan bila presiden benar-benar melanggar hukum
''Policy (kebijakan, Red) presiden tidak bisa menjadi titik masuk bagi dirinya untuk dimakzulkan,'' tegas Lukman.

Apalagi, imbuh Lukman, kebijakan presiden justru dalam rangka melaksanakan putusan MA

BACA JUGA: Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap

''Jadi, tidak ada alasan untuk menggugat keputusan pemerintah,'' ujarnya.

Seperti diberitakan Jawa Pos kemarin (5/10), PAN merasa kecewa dengan putusan pemerintah yang melantik pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai gubenur dan wakil gubernur Maluku Utara
Dalam pandangan PAN, yang berhak mengajukan dan memutuskan pemenang pilkada hanya KPU, bukan pemerintah.

Sementara itu, KPU pusat melalui rapat pleno November 2007 telah mengumumkan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan Abdul Ghafur-Abdul Rahim Fabanyo

BACA JUGA: Arus Balik Tak Seramai Mudik

Putusan tersebut diambil setelah KPU Provinsi Malut tersangkut masalah sehingga dua anggotanya diberhentikan(pri/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanitasi Buruk Habiskan Rp 25 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler