''Upaya memakzulkan presiden karena melantik gubernur Maluku Utara adalah langkah sia-sia karena tak ada dasar hukumnya
BACA JUGA: KKSS Pertahankan Duet SBY-JK
Fraksi PPP akan menolaknya,'' kata Ketua FPPP Lukman Hakim Syaifuddin ketika dihubungi Minggu (5/10).Menurut dia, sesuai pasal 7A UUD 1945, pintu masuk pemakzulan hanya bisa dilakukan bila presiden benar-benar melanggar hukum
Apalagi, imbuh Lukman, kebijakan presiden justru dalam rangka melaksanakan putusan MA
BACA JUGA: Tenteng Sabu Rp 6,1 M, WN Taiwan Ditangkap
''Jadi, tidak ada alasan untuk menggugat keputusan pemerintah,'' ujarnya.Seperti diberitakan Jawa Pos kemarin (5/10), PAN merasa kecewa dengan putusan pemerintah yang melantik pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai gubenur dan wakil gubernur Maluku Utara
Sementara itu, KPU pusat melalui rapat pleno November 2007 telah mengumumkan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan Abdul Ghafur-Abdul Rahim Fabanyo
BACA JUGA: Arus Balik Tak Seramai Mudik
Putusan tersebut diambil setelah KPU Provinsi Malut tersangkut masalah sehingga dua anggotanya diberhentikan(pri/mk)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanitasi Buruk Habiskan Rp 25 T
Redaktur : Tim Redaksi