jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan bahwa Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Tipikor merupakan kewenangan Polri.
Johan menegaskan hal tersebut saat ditanya apakah Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah melaporkan pembentukan Densus Tipikor kepada Presiden Joko Widodo atau belum.
BACA JUGA: Misbakhun: Densus Tipikor Polri Bukan untuk Mematikan KPK
Dia mengonfirmasi bahwa Jenderal Tito pernah berkomunikasi dengan presiden membahas unit pemburu koruptor tersebut. "Saya pernah mendengar memang Pak Kapolri sudah melaporkan kepada presiden," ucap Johan di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (17/10).
Dalam konteks itu, katanya, konsentrasi presiden adalah keberadaan Densus Tipikor harus bisa mempercepat upaya pemberantasan koruspi. Kedua, bangun sinergitas antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
"Yang penting itu tadi buat presiden, dengan pembentukan densus ini upaya pemberantasan korupsi itu harus lebih masif, lebih cepat. Kedua, sinergi dengan penegak hukum lain," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Densus Tipikor Bukan Ancaman untuk KPK
BACA JUGA: Ini Saran Menteri Yasonna soal Densus Tipikor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prasetyo: Kejagung Tidak Perlu Gabung Densus Tipikor
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam