jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri bertujuan mempercepat penyelesaikan kasus-kasus rasuah yang makin mengakar. Menurutnya, indeks perepsi korupsi menunjukkan Indonesia masih menghadapi banyak persoalan.
Yasonna mengatakan, Indonesia memang sudah 15 tahun ini memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Polri dan kejaksaan juga menangani kasus-kasus korupsi.
BACA JUGA: Prasetyo: Kejagung Tidak Perlu Gabung Densus Tipikor
Namun, korupsi ternyata masih menjadi persoalan serius. "Kita kan perlu yang lebih jelas,” kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan, dengan adanya Densus Tipikor maka integrasi antarlembaga penegakan hukum makin kuat. Bahkan, anak buah Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja itu meyakini kehadiran Densus Tipikor tidak akan menciptakan persaingan dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam memberangus korupsi.
BACA JUGA: KPK Masih Ogah Penuhi Panggilan Pansus
“Jangan nanti ada persaingan, tetapi justru menjadi suatu program yang terintegrasi. Kan sistem peradilan pidana terintegrasi," paparnya.
Yasonna memastikan pemerintah bersama DPR siap untuk duduk bersama memetakan kewenangan pemberantasan korupsi antara KPK, Polri, kejaksaan jika kelak Densus Tipikor terbentuk. Misalnya, ada pembagian tugas sehingga Densus menangani kasus-kasus korupsi di pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Densus Tipikor Butuh Dana Rp 2,6 Triliun
Sedangkan KPK punya porsi sendiri. “KPK misalnya untuk (korupsi) yang besar,” katanya.
Jadi, ujar Yasonna, dengan duduk bersama nanti di antara Polri, KPK dan kejaksaan tidak saling bersinggungan dalam penanganan kasus korupsi. “Tinggal diatur. Nanti kan bisa saja diatur, densus itu sasarannya yang mana supaya jangan sampai saling mencuri, mengubek-ngubek kasus," papar Yasonna.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Ogah Gabung Densus Tipikor
Redaktur & Reporter : Boy