jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menggandeng Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri dalam rangka pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait, yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA: Dukung ASO, Dirjen Bina Adwil Terus Sosialisaikan Migrasi TV Digital
"Kerja sama ini dijalin tak terlepas sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung pemerataan jumlah PPNS Penegak Perda pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia," ujar Edi Samsudin Nasution, Plh. Direktur Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri
Diklat PPNS Penegak Perda dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 8 Desember 2022 bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polri.
BACA JUGA: Buka Indo Smart City APEKSI 2022, Dirjen Bina Adwil Tekankan Pentingnya Peran Wali kota
Edi mengatakan sebanyak 120 aparatur Pemda dari berbagai OPD menjadi peserta diklat tersebut.
Sebelumnya di tahun yang sama, Ditjen Bina Adwil Kemendagri telah memfasilitasi 120 aparatur Pemda lainnya.
BACA JUGA: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Jajaki Pemanfaatan Cloud Computing
Pelaksanaan Diklat ini telah difasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri bekerja sama dengan Lemdiklat Polri sejak 2014.
Dalam kurun waktu 8 tahun, terdata 2.444 orang aparatur Pemda yang telah mengikuti Diklat PPNS Penegak Perda dan terbentuk sebagai PPNS Penegak Perda.
Turut hadir Plh. Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Adwil Kemendagri serta perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim dan Lemdiklat Polri.
"Pelaksanaan rangkaian diklat selanjutnya juga akan melibatkan Kemenkumham serta Kejaksaan sebagai pemberi materi pada peserta. Diharapkan para peserta diklat dapat memperoleh pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni dari berbagai perspektif sehingga nantinya bisa menjalankan kewenangan sebagai penyidik yang handal," pungkas Edi. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi