Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti

Selasa, 12 Mei 2009 – 18:18 WIB

JAKARTA-Terkait penyelesaian kasus Trisaksi, mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebutBahkan, perlu adanya peradilan Ad Hoc, guna percepatan penanganan kasus tersebut.

Koordinator Tim Penuntasan Kasus Trisakti 12 Mei 1998, Bayu Saputra, mengungkapkan, mahasiswa menuntut agar penyelesaian kasus harus dilakukan sebelum masa pemerintahan SBY berakhir

BACA JUGA: Jangan Pilih Pemimpin Terlibat Trisakti

"Peradilan Ad Hoc harus sudah terbentuk, sebelum masa transisi jabatan presiden," cetusnya.

Yang menjadi kekhawatiran, lanjutnya, jika yang menjadi penguasa atau pemimpin bangsa adalah oknum yang terlibat kasus Trisakti
"Pasti kasusnya akan lenyap, jika pemegang kekuasaan adalah oknum yang terlibat kasus Trisaksi," katanya.

Disayangkan pula, sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti, Semanggi satu dan Semanggi dua (TSS)

BACA JUGA: Tragedi Tri Sakti Diperingati

Hal ini diputuskan Fraksi-fraksi pada  Rapat Badan Musyawarah yang menolak agenda pembahasan kasus tersebut, Januari lalu.

Para mahasiswa yang tergabung dalam beberapa elemen, mulai berkumpul lepas pukul 12.00 WIB
Mereka menggunakan angkutan umum, sepeda motor, pick up dan mobil

BACA JUGA: Teroris Kaltim Masih Simpang Siur

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertangung jawab menuntaskan kasus tragedi Trisaksi pada 12 Mei 1998

SBY juga dituntut untuk mencopot Jaksa Agung RI Hendarman Supandji, karena dianggap tidak tegas dalam menangani kasus TrisaktiSelanjutnya, segera dibentuk pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc untuk tragedi Trisaksi 1998.(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Aktivis Wahli Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler