JAKARTA-Terkait penyelesaian kasus Trisaksi, mahasiswa menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan kasus tersebutBahkan, perlu adanya peradilan Ad Hoc, guna percepatan penanganan kasus tersebut.
Koordinator Tim Penuntasan Kasus Trisakti 12 Mei 1998, Bayu Saputra, mengungkapkan, mahasiswa menuntut agar penyelesaian kasus harus dilakukan sebelum masa pemerintahan SBY berakhir
BACA JUGA: Jangan Pilih Pemimpin Terlibat Trisakti
"Peradilan Ad Hoc harus sudah terbentuk, sebelum masa transisi jabatan presiden," cetusnya.Yang menjadi kekhawatiran, lanjutnya, jika yang menjadi penguasa atau pemimpin bangsa adalah oknum yang terlibat kasus Trisakti
Disayangkan pula, sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak membahas kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti, Semanggi satu dan Semanggi dua (TSS)
BACA JUGA: Tragedi Tri Sakti Diperingati
Hal ini diputuskan Fraksi-fraksi pada Rapat Badan Musyawarah yang menolak agenda pembahasan kasus tersebut, Januari lalu.Para mahasiswa yang tergabung dalam beberapa elemen, mulai berkumpul lepas pukul 12.00 WIB
BACA JUGA: Teroris Kaltim Masih Simpang Siur
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertangung jawab menuntaskan kasus tragedi Trisaksi pada 12 Mei 1998SBY juga dituntut untuk mencopot Jaksa Agung RI Hendarman Supandji, karena dianggap tidak tegas dalam menangani kasus TrisaktiSelanjutnya, segera dibentuk pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc untuk tragedi Trisaksi 1998.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Aktivis Wahli Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi