JAKARTA-Setelah menjalani penahanan 24 jam, dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup, menjadi tersangkaPenahanan dilakukan Polres Manado Sulawesi Utara, Selasa (12/05).
Erwin Usman, juru kampanye isu air dan pangan Walhi, yang juga ditetapkan menjadi tersangka, mengungkapkan, selain dirinya, Direktur Eksekutif Walhi, Barry Nadian, juga menjadi tersangka dalam kasus ini
BACA JUGA: Menkeu Kecewa, Laporan APBD Telat
"Penahanan dan pemeriksaan telah dilakukan sejak kemarin, hingga saat ini," katanya.Dijelaskan, dalam berita acara pemeriksaan kepolisian, keduanya dijerat dengan pasal 216, karena menghalang-halangi aparat yang akan melakukan penindakan
Pemeriksaan dilakukan secara maraton, Senin kemarin sejak pukul 14.35 hingga 23.30 waktu setempat
BACA JUGA: Usulan Hak Angket DPT Dibawa ke Paripurna
BACA JUGA: Oknum Polisi dan Wartawan Diduga Memeras
Aksi antiWOC ini sebenarnya, dilakukan bersama aliansi nelayan dan lembaga swadaya masyarakat lainnya di Pantai Malalayang, Menado, Senin kemarin.(lev)BACA ARTIKEL LAINNYA... Joenoes Resmi Diberhentikan dari Komisi Yudisial
Redaktur : Tim Redaksi