JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk menyelidiki kasus ditukarnya napi di Lapas Klas II Bojonegoro, Jawa TimurSampai Senin (3/1), tim dari Asisten Pengawasan Kejati Jatim telah memeriksa 4 orang, diantaranya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito.
"Yang kita periksa semua yang terkait, pelaksana (eksekusi), jaksanya juga kita mintai pertanggungjawaban kenapa tidak melakukan pengecekan dan seterusnya," ucapnya
BACA JUGA: Tuntutan Haposan Lebih Ringan Dibanding Gayus
Basrief mengaku kaget kasus seperti ini bisa terjadi, untuk itu diperlukan langkah supervisi yang mengawasi semua proses penanganan perkara.Agar tak terulang dimasa datang, mantan Wakil Jaksa Agung ini menegaskan akan menjatuhkan hukuman setimpal bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kasus ini
BACA JUGA: Prediksi Mahfud, 2011 MK Tangani 193 Perkara
Selain Kasipidsus, Aswas Kejati Jatim juga memeriksa sopir mobil tahanan Kejari Bojonegoro, Widodo, petugas LP Bojonegoro bernama Atmari, dan Karni (orang yang menggantikan napi Kasiem)BACA JUGA: DPR Desak Ungkap Info Gayus ke Singapura
Seperti diberitakan, Karni bersedia menggantikan Kasiem menjadi penghuni LP setelah dijanjikan menerima uang Rp 10 jutaKasiem adalah napi kasus korupsi penyelewenagan pupuk bersubsidi yang harus menjalani sisa hukuman 7 bulanKasus ini terbongkar tanggal 27 Desember 2010, setelah petugas LP curiga melihat wanita tak dikenal (Karni) menggantikan Kasiem untuk dieksekusi (menjalani hukuman), diantar petugas kejaksaan dan pengacaranya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang MKH Tertutup
Redaktur : Tim Redaksi