Bentuk Tim Investigasi Kasus Penukaran Napi

Senin, 03 Januari 2011 – 19:48 WIB

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk menyelidiki kasus ditukarnya napi di Lapas Klas II Bojonegoro, Jawa TimurSampai Senin (3/1), tim dari Asisten Pengawasan Kejati Jatim telah memeriksa 4 orang, diantaranya Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito.

"Yang kita periksa semua yang terkait, pelaksana (eksekusi), jaksanya juga kita mintai pertanggungjawaban kenapa tidak melakukan pengecekan dan seterusnya," ucapnya

BACA JUGA: Tuntutan Haposan Lebih Ringan Dibanding Gayus

Basrief mengaku kaget kasus seperti ini bisa terjadi, untuk itu diperlukan langkah supervisi yang mengawasi semua proses penanganan perkara.

Agar tak terulang dimasa datang, mantan Wakil Jaksa Agung ini menegaskan akan menjatuhkan hukuman setimpal bagi mereka yang terbukti terlibat dalam kasus ini
"Para pelakunya pasti kita tindak tegas," janjinya

BACA JUGA: Prediksi Mahfud, 2011 MK Tangani 193 Perkara

Selain Kasipidsus, Aswas Kejati Jatim juga memeriksa sopir mobil tahanan Kejari Bojonegoro, Widodo, petugas LP Bojonegoro bernama Atmari, dan Karni (orang yang menggantikan napi Kasiem)
"Hasil pemeriksaan telah dilaporkan langsung ke JAM Was," sambung Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap

BACA JUGA: DPR Desak Ungkap Info Gayus ke Singapura



Seperti diberitakan, Karni bersedia menggantikan Kasiem menjadi penghuni LP setelah dijanjikan menerima uang Rp 10 jutaKasiem adalah napi kasus korupsi penyelewenagan pupuk bersubsidi yang harus menjalani sisa hukuman 7 bulanKasus ini terbongkar tanggal 27 Desember 2010, setelah petugas LP curiga melihat wanita tak dikenal (Karni) menggantikan Kasiem untuk dieksekusi (menjalani hukuman), diantar petugas kejaksaan dan pengacaranya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang MKH Tertutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler