JAKARTA--Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, 15 tahun penjaraTuntutan jaksa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Gayus yakni 20 tahun penjara
BACA JUGA: Prediksi Mahfud, 2011 MK Tangani 193 Perkara
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/1) petang.''Menjatuhkan pidana 15 tahun dikurangi masa tahanan, denda 500 juta, subsider 6 bulan,'' pinta jaksa Sumartono dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin petang (3/1).
Tuntutan ini dikenakan kepada Haposan atas serangkaian sangkaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya kala menjadi pengacara dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari dan pemalsuan saat menjadi pengacara Gayus Tambunan.
Haposan juga diduga terlibat penyuapan terhadap penyidik untuk meringankan hukuman Gayus selaku kliennya
dituduhkan penyidik diberikan Gayus kepada polisi.
Menurut Gayus, Haposan meminta uang sekitar Rp 20 miliar yang akan diberikan kepada Polisi, Jaksa dan Hakim
BACA JUGA: DPR Desak Ungkap Info Gayus ke Singapura
Namun belakangan Gayus menemukan bukti uang tersebut tidak disampaikan kepada para penerima suap yang disebutkan''Haposan Hutagalung dikenal sebagai orang baik karena membagi-bagi uang tersebut, namun mereka tidak mengetahui bahwa uang itu diperoleh dari cara-cara membodohi kliennya dengan menakut-nakuti dan menjual nama pejabat,''tambahnya.(zul/jpnn)
BACA JUGA: Sidang MKH Tertutup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Merasa Hanya Bagian Kecil Mafia
Redaktur : Tim Redaksi