JAKARTA - Desakan agar ada langkah konkret pemerintah terhadap rentetan ledakan tabung gas elpiji mulai ditindaklanjutiKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) kini sedang menyusun tim monitoring terkait maraknya kejadian ledakan gas elpiji yang mengakibatkan korban manusia maupun kerugian harta benda pengguna tabung gas Pertamina tersebut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, tim monitoring dibentuk setelah pemerintah menyusun Tim Nasional Pengawasan Gas Elpiji dengan koordinator Menko Kesra Agung Laksono
BACA JUGA: Pemerintah Harus Tegas soal Tabung Gas
Anggota Tim Nasional ini terdiri dari Kemnakertrans, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kementerian Perindustrian (Kemperin), dan PT PertaminaHasil penelitian Badan Standardisasi Nasional (BSN) di lima provinsi, masing-masing provinsi diambil 9 sampel, diperoleh kesimpulan komponen paket epiji kemasan 3 Kg banyak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI.Untuk selang 100 persen tidak memenuhi ketentuan SNI, katup tabung 66 persen, kompor gas 50 persen, regulator 20 persen, dan tabung 7 persen.
Bedasar pada fakta itu, masing-masing institusi, kata dia, akan bertugas sesuai dengan tanggung jawabnya
BACA JUGA: Nama Susno Muncul di Persidangan Anggodo
Namun, saat ini ada tiga prioritas yang perlu ditingkatkan yakni melakukan kajian pelaksanaan program elpiji kemasan 3 kg agar dapat disempurnakan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, dan mengoptimalkan pengawasanSelain melakukan monitoring, Kemenakertrans juga akan melakukan sosialisasi penggunaan kompor gas kepada masyarakat pengguna
BACA JUGA: Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair
Menurut Muhaimin, penyebab kondisi peledakan gas elpiji karena terjadinya kebocoran regulator, terjadinya kebocoran pada selang, dan rubber seal tidak berfungsi dengan baikSelain itu, juga ada sejumlah faktor eksternal lain yakni karena terjadinya akumulasi gas akibat bocor sehingga apabila ada percikan akan terjadi peledakanHal itu dipicu oleh ventilasi ruangan kurang baik atau tabung elpiji yang digunakan palsu, ada kebocoran pada sambungan las, serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat perihal penggunaan tabung elpiji"Idealnya, regulator dan selang harus mempergunakan standar SNIRubber seal dan ulir katup juga harus dalam kondisi baik," ujarnya.
Kondisi ideal lainnya, mengatur agar ventilasi ruangan tempat penggunaan tabung elpiji dengan memperhatikan laju alir udara sehingga apabila ada akumulasi gas bisa teralirkan keluar (dinetralisir).
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), hingga Juni 2010, tercatat telah ada 33 kasus kecelakaan yang telah menewaskan delapan orang, dan mengakibatkan 44 orang luka-lukaTahun 2009, jumlah kasus kecelakaan gas berjumlah 30 dalam setahun, dengan jumlah korban tewas 12 orang, dan luka-luka 48 orangTahun 2008, jumlah kasus kecelakaan tercatat sebanyak 27, dengan korban tewas dua orang dan luka-luka 35 orangTahun 2007, saat program konversi mulai dilakukan, terjadi lima kasus kecelakaan, dengan empat korban luka.
Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mencatat, sejak tahun 2008 hingga Mei 2010, secara nasional telah terjadi 47 kasus kecelakaan terkait LPGDiantaranya 27 kasus terjadi pada tahun 2008 dan 10 kasus masing-masing terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2010 (sampai awal Mei)Jumlah itu setara dengan 0,0009 persen dari jumlah paket yang telah didistribusikan ke masyarakat(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan
Redaktur : Tim Redaksi