Nama Susno Muncul di Persidangan Anggodo

Rabu, 07 Juli 2010 – 02:22 WIB
Anggodo Widjojo. Foto : Raka Denny/JAWA POS

JAKARTA - Nama Komjen (Pol) Susno Duadji disebut di persidangan atas Anggodo Widjojo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (6/7)Salah satu saksi yang dihadirkan, Harjono, mengungkap kesan kedekatan antara Anggodo dengan Susno.

Harjono adalah paman Ary Muladi, salah satu saksi kunci kasus Anggodo

BACA JUGA: Asral Rahman Tuding Dakwaan JPU Tidak Fair

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba itu, Harjono mengungkapkan, Anggodo mengaku dapat mengeluarkan Ary Muladi dari tahanan kepolisian
Ary Muladi menjadi tahanan polisi pada penghujung Agustus 2009, karena disangka dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Harjono menuturkan, sekitar bulan Septeber 2009, dirinya bertemu dengan Anggodo sebanyak dua kali di Oh Lala Cafe, Cikini, Jakarta Pusat

BACA JUGA: Mantan Kadishut Riau Didakwa Korupsi Sektor Kehutanan

Menurut Harjono, pihak yang berinisiatif menggear pertemuan itu justru dari seorang polisi bernama Nilo, yang memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
"Kebetulan Nilo adlah teman saya dan juga teman Anggodo," beber Harjono.

Menurutnya, dalam pertemuan itu hadir juga Sugeng Teguh Santoso yang mejadi pengacara bagi Ary Muladi

BACA JUGA: Senpi Satpol PP Hanya Untuk Jaga Diri

Sementara Ary Muladi, saat itu masih menjadi tahanan Mabes Polri.

Harjono membeberkan, pada pertemuan itu Anggodo mengaku bisa mengeluarkan Ary Muladi dari tahanan Mabes Polri“Kalau tidak percaya, ayo besok ikut saya menghadap Pak Susno,” kata Harjono menirukan ucapan Anggodo.


Meski demikian Anggodo juga meminta Harjono untuk mau membujuk Ary Muladi agar kembali ke Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pertama yang dibuat 11 Juli 2009, yang menyebut adanya aliran uang Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPKHarjono mengaku sudah menyampaikan permintaan Anggodo ke Ary Muladi di tahanan Mabes Polri"Tetapi ary Muladi menolak," lanjut Harjono.

Sementara Sugeng Teguh Santoso yang juga menjadi saksi bagi Anggodo mengungkapkan, dirinya pernah bertemu dengan Anggodo dan pengacaranya, Bonaran Situmeang pada september 2009, juga di Oh Lala CafeMenurut Sugeng, pada pertemuan itu dirinya ditawari uang Rp 1 miliar"Yang Rp 500 juta untuk saya dan Rp 500 juta lagi buat Ary Muladi," ungkap Sugeng.

Uang itu juga dimaksudkan agar Ary Muladi bersedia kembali ke BAP awalSugeng menyatakan, saat bertemu dengan ARy Muladi di tahanan Mabes Polri, dirinya sudah mengatakan bahwa uang Rp 1 miliar dari Anggodo itu akan menjadi milik kliennya.

“Ini yang Rp 500 juta buat saya tidak usahSatu miliar semua buat kamu sajaTapi Ary Muladi tetap menolak,” ujar Sugeng menirukan perbincangan dirinya dengan Ary Muladi di ruang tahanan Mabes Polri"Klien saya (Ary Muladi) tidak punya kekuatan moral untuk itu," sambungnya.

Atas kesaksian itu Anggodo memang tidak membantah soal pertemuan di Oh Lala Cafe, cikiniBahkan Anggodo tidak membantah soal penyebutan nama SusnoTetapi pemilik nama Ang Tju Nek itu membantah jika pernah menyampaikan permintaan agar Ary Muladi mau kembali ke BAP versi 11 Juli.

Anggodo juga membantah soal uang Rp 1 miliar untuk Ary MuladiAnggodo justru mengaku dimintai uang Rp 3 miliar oleh Sugeng Teguh Santosa.


Anggodo justru terlibat saling tuding dengan Sugeng"Saudara bilang saya tawarkan Rp1 miliar, padahal saudara yang minta ke saya Rp3 miliar lewat Bonaran (pengacara Anggodo)," kata Anggodo.
 
Pernyataan ini dibalas oleh Sugeng"Mungkin Anggodo sudah pikun yang mulia"Anggodo juga tak mau kalah"Keterangan banyak yang tidak benar yang muliaSugenglah yang pikun," katanya.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunduh Pertama Video Itu Berinisial K


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler