Bentuk Tim Penyelidik Kasus Lapindo, Komnas HAM Desak SBY

Rabu, 25 Februari 2009 – 18:11 WIB
JAKARTA - Komnas HAM akhirnya menentukan sikapnya atas kasus Lumpur LapindoDalam sidang paripurna Komnas HAM, lembaga ini menyetujui seluruh laporan dan rekomendasi Tim Investigasi

BACA JUGA: Judi Ditutup, Narkoba Merajalela

Lantas, sebagai tindak lanjut dari sidang paripurna tersebut, Komnas HAM pun membentuk tim penyelidik pro-yustisia.

''Tim ini diberikan mandat penuh untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran HAM yang berat dan mengarah ke kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Lumpur Lapindo,'' kata Ketua Tim Investigasi, Syafrudin Ngulma Simeulue, kepada JPNN di Jakarta, Rabu (25/2).

Komnas HAM berpendapat, skala kasus ini sudah dapat dikategorikan luar biasa, sehingga harus ditangani dengan pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula
Makanya, Komnas HAM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera mengambil tindakan progresif dalam pemulihan dan pemenuhan semua hak korban Lumpur Lapindo.

Dikatakan Syafrudin, salah satu tindakan yang diperlukan adalah mendesak pihak Lapindo agar segera menyelesaikan ganti rugi kepada semua korban yang menyepakati skema 20 persen dan 80 persen, sesuai dengan berkas yang diatur dalam Perpres Nomor 14/2007

BACA JUGA: Indonesia jadi Focal Point Tsunami

BACA JUGA: Hill: Pers Indonesia Lebih Maju Pasca Rezim Soeharto

(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler