BACA JUGA: Judi Ditutup, Narkoba Merajalela
Lantas, sebagai tindak lanjut dari sidang paripurna tersebut, Komnas HAM pun membentuk tim penyelidik pro-yustisia.''Tim ini diberikan mandat penuh untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran HAM yang berat dan mengarah ke kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus Lumpur Lapindo,'' kata Ketua Tim Investigasi, Syafrudin Ngulma Simeulue, kepada JPNN di Jakarta, Rabu (25/2).
Komnas HAM berpendapat, skala kasus ini sudah dapat dikategorikan luar biasa, sehingga harus ditangani dengan pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula
Dikatakan Syafrudin, salah satu tindakan yang diperlukan adalah mendesak pihak Lapindo agar segera menyelesaikan ganti rugi kepada semua korban yang menyepakati skema 20 persen dan 80 persen, sesuai dengan berkas yang diatur dalam Perpres Nomor 14/2007
BACA JUGA: Indonesia jadi Focal Point Tsunami
BACA JUGA: Hill: Pers Indonesia Lebih Maju Pasca Rezim Soeharto
(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemerdekaan Pers Milik Rakyat, Bukan Milik Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi