JAKARTA -- Penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terus menuai kontroversiKali ini, muncul desakan perlunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah konkrit dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang pernah dibentuk dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir
BACA JUGA: TNI Tanggapi Biasa Demo Papua Merdeka
Ide lain, tim itu semacam Tim Independen dengan kewenangan yang luas.Salah satu anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay, mengatakan, kondisi saat ini sudah gawat
BACA JUGA: Ingin Mancing, 19 Warga Afganistan Ditangkap
Dengan demikian, jika kasus ini diserahkan penyelesaiannya kepada aparat kepolisian dan kejaksaan, maka akan sulit dituntaskan secara fairHadir juga pembicara di diskusi itu, staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, dan Koordinator Indonesia Corruptions Watch (ICW) Danang Widoyoko
BACA JUGA: Presiden ONPB : Papua Merdeka Harga Mati
Ketiganya juga sepakat dibentuk semacam TPFGayus mengatakan, tim khusus perlu dibentuk karena ada reaksi publik yang luar biasa terhadap penahanan Bibit-ChandraHal ini, katanya, merupakan fakta sosiologis yang harus disikapi presiden"Harus ada tim independen, yang anggotanya bisa dari unsur pemerintah, kalangan kampus, penggiat hukum, serta aparat penegak hukum," ucap Gayus yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ituDia lebih setuju dibentuk Tim Independen yang punya kewenangan mengkoordinasikan semua pihak untuk mengumpulkan data dan keterangan menyangkut perkara ini.
Sementara, kata Gayus, jika bentuknya TPF, kewenangannya tidak bisa maksimal, yakni hanya mencari fakta-fakta saja, tidak bisa melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini
Di tempat yang sama, Danang menyebutkan, sejak awal ICW sudah pernah mengusulkan pembentukan Tim Independen kepada aparat kepolisianHanya saja, tidak diresponDia menyambut baik ide dibentuk Tim Independen yang punya kewenangan mengakses semua dokumen yang dimiliki jaksa dan polisi“Untuk mengungkap, apa bukti-bukti untuk memperkarakan Bibit dan Chandra sudah akurat,” ucapnya.
Menanggapi ide tersebut, Denny Indrayana mengaku pesimis, jika tim yang dibentuk kewenangannya hanya mengeluarkan rekomendasi, seperti TPF kasus Munir duluPasalnya, jika hanya mengeluarkan rekomendasi, proses hukumnya tetap kembali lagi ke proses hukum yang biasa“Tetap kembali ke jaksa lagi, kepolisian lagi, ke pengadilan lagi,” ucapnyaNamun, pada prinsipnya dia mengaku setuju, asalkan kewenangan tim itu jelas, yang sekiranya mampu mengungkap kasus ini(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Bibit dan Chandra di Dunia Maya
Redaktur : Soetomo