Benturan UU Penyiaran dan Pasar Modal Lebih Baik Dibawa ke MK

Terkait Akuisisi Indosiar oleh Pemilik SCTV

Selasa, 05 Juli 2011 – 01:21 WIB

JAKARTA - Perbedaan pemahaman antara UU Penyiaran dengan UU Pasar Modal terkait akuisisi Indosiar Oleh Elang Mahkota Teknologi (EMTK), sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konstuitusi (MK)Sementara jika ada Peraturan Pemerintah (PP) yang juga saling bertentangan, lebih baik dibawa ke Mahkamah Agung

BACA JUGA: BPK Temukan Penyimpangan, Kemdiknas Bertindak Cekatan

Sebab, jangan sampai benturan antara UU Penyiaran dan UU Pasar Modal itu justru membuat ketidakpastian hukum di Indonesia.

Saran itu dilontarkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, JE  Sahetapy di Jakarta, Senin (4/7)
“Supaya persoalan akuisisi Indosiar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya diajukan ke MK dan MA saja,” katanya.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, saat ini muncul benturan antara satu UU dengan UU lainnya karena tidak adanya satu lembaga yang bertugas melakukan pengawasan ataupun kajian atas UU yang ada

BACA JUGA: BNP2TKI Bayar Diyat Demi Bebaskan Ahmad

Padahal, katanya, di era Presiden Soeharto dulu Sekretariat Negara bisa benar-benar menjadi filter produk peraturan dan perundang-undangan.

Sementara dalam kasus Indoesiar, sebutnya, jika UU Penyiaran menjadi lex specialis (berlaku khusus) maka UU yang berlaku umum (lex generalis) harus dikesampingkan jika substansinya memang berbeda
Namun demikian Sahetapy tetap menyarankan agar benturan antara dua UU itu dibawa ke MK

BACA JUGA: MK Dalami Laporan Korban Mafia Pemilu

"Agar tidak ada multitafsir," cetusnya

Seperti diketahui, PT EMTK yang juga memiliki SCTV telah mengakuisisi IndosiarNamun beberapa kalangan di DPR RI menganggap akuisisi itu menabrak ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU Penyiaran, yang mengatur bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)

Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsiDengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.

Namun di sisi lain, akuisisi itu dinilai tidak bertentangan dengan UU Pasar ModalKarenanya, Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak bisa melarang akuisisi emiten berkode IDKM itu oleh EMTK.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler