MK Dalami Laporan Korban Mafia Pemilu

Senin, 04 Juli 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, menyarankan 16 korban mafia Pemilu Legislatif 2009-2014 agar dibawa ke Panitia Kerja (Panja) Mafia PemiluHal itu disampaikan Akil guna menanggapi para korban mafia pemilu legislatif 2009-2014 yang mendatangi MK untuk meminta surat rekomendasi agar mereka bisa memberi keterangan di hadapan Panja Mafia Pemilu.

"Mereka meminta supaya kita membuat surat kepada Panja

BACA JUGA: Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung

Nah kalau soal itu kan agak kurang berwenang
Tapi saya katakan saya tidak bisa memastikan sekarang," kata Akil di gedung MK, Senin (4/7).

Meski demikian, Akil berjanji akan membicarakan permintaan surat rekomendasi itu di dalam rapat khusus untuk penghitungan tahap tiga pemilu legislatif 2009-2014

BACA JUGA: Punya Simpanan, Ito Tetap Siap Buka-bukaan

Lagi pula kata Akil, pihak yang mengaku korban juga tidak meminta secara resmi kepada MK agar bisa direkomendasikan untuk memberikan keterangan di hadapan Panja mafia Pemilu.

Menurut Akil, perwakilan 16 korban mafia Pemilu itu hanya menyampaikan berkas dugaan pelanggaran, sementara  permohonan tertulisnya tidak ada
"Jadi mereka hanya membawa saja berkas-berkas itu

BACA JUGA: KPK Siap Telusuri Uang Dana Nazaruddin ke Petinggi Polri

Nah jadi sampai saat ini lagi ditelaah soal itu," tandas Akil.

Sebelumnya, lima korban mafia pemilu legislatif 2009-2014 yang mewakili 11 rekanya kembali mendatangi MK guna meminta surat rekomendasi untuk memberikan keterangan di hadapan Panja PemiluSoepriadi Azhary selaku ketua peguyuban atas nama korban mafia pemilu legislatif mengatakan, kedatangan kali ini sesuai dengan hasil pertemuan sebelumnya untuk meminta surat rekomendasi MK guna diajukan ke panja nantinya.

"Sesuai dengan pernyataan Pak Akil Mukhtar bahwa persoalan ini harus ada solusinyaDan hari ini kita akan tunggu sesuai janjinya itu, soal rekomendasi ke Panja DPR, surat tentunya," ujarnya di gedung MK, siang tadi.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler