BNP2TKI Bayar Diyat Demi Bebaskan Ahmad

Dari Ancaman Hukuman Pancung di Arab Saudi

Senin, 04 Juli 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyelesaikan pembayaran diyat bagi TKI bernama Ahmad Fauzi bin Abu Hasan AhmadSebelumnya warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu dituduh membunuh sesama warga negara Indonesia/TKI bernama Tarino bin Rakisan Robayi, asal Lamongan, Jawa Timur di Jeddah, Arab Saudi pada 27 Oktober 2008 lalu.

Penyerahan diyat untuk membebaskan Ahmad Fauzi tersebut dilakukan oleh Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat kepada keluarga Almarhum Tarino yang disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7)

BACA JUGA: MK Dalami Laporan Korban Mafia Pemilu

“Kasus Ahmad Fauzi telah mendapatkan pemafaan (tanazul) dari keluarga almarhum Tarino dengan kompensasi pembayaran diyat sebesar Rp 500 juta atau 220 ribu Riyal Saudi
Kesediaan pemaafan dan besarnya uang diyat ini disampaikan melalui surat kuasa yang dikirim ahli waris Tarino kepada Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada 17 Juli 200 lalu,” terang Jumhur.

Jumhur menjelaskan, pada 21 Februari 2011 lalu Ahmad Fauzi mengajukan keberatan ke pengadilan karena tidak sanggup memenuhi besarnya uang diyat yang diajukan keluarga korban

BACA JUGA: Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung

Ahmad Fauzi juga meminta bantuan pengadilan agar mendapatkan dermawan sehingga bisa membayar kewajiban diyat


"Karena itulah proses pengadilan Ahmad Fauzi belum dapat diteruskan

BACA JUGA: Punya Simpanan, Ito Tetap Siap Buka-bukaan

"Atas kesediaan pemberian maaf dari keluarga korban dan ketidakmampuan Ahmad Fauzi itu pula, BNP2TKI mengirimkan utusan ke rumah keluarga Tarino di Lamongan," ucap Jumhur.

Untuk didketahui, Ahmad Fauzi dan Tarino merupakan TKI yang diberangkatkan PT Fahad Fajar Mustika dari Jakarta ke Arab Saudi pada Juli 2008Keduanya bekerja di perusahaan kontruksi Sodeco (Saudi Company for Development of Construction dan Trading) di JeddahNamun keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya menewaskan TarinoFauzi didakwa membunuh Tarino dengan alat pemoles cat/ pengering tembok.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Telusuri Uang Dana Nazaruddin ke Petinggi Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler