JAKARTA — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyelesaikan pembayaran diyat bagi TKI bernama Ahmad Fauzi bin Abu Hasan AhmadSebelumnya warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu dituduh membunuh sesama warga negara Indonesia/TKI bernama Tarino bin Rakisan Robayi, asal Lamongan, Jawa Timur di Jeddah, Arab Saudi pada 27 Oktober 2008 lalu.
Penyerahan diyat untuk membebaskan Ahmad Fauzi tersebut dilakukan oleh Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat kepada keluarga Almarhum Tarino yang disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7)
BACA JUGA: MK Dalami Laporan Korban Mafia Pemilu
“Kasus Ahmad Fauzi telah mendapatkan pemafaan (tanazul) dari keluarga almarhum Tarino dengan kompensasi pembayaran diyat sebesar Rp 500 juta atau 220 ribu Riyal SaudiJumhur menjelaskan, pada 21 Februari 2011 lalu Ahmad Fauzi mengajukan keberatan ke pengadilan karena tidak sanggup memenuhi besarnya uang diyat yang diajukan keluarga korban
BACA JUGA: Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung
Ahmad Fauzi juga meminta bantuan pengadilan agar mendapatkan dermawan sehingga bisa membayar kewajiban diyat"Karena itulah proses pengadilan Ahmad Fauzi belum dapat diteruskan
BACA JUGA: Punya Simpanan, Ito Tetap Siap Buka-bukaan
"Atas kesediaan pemberian maaf dari keluarga korban dan ketidakmampuan Ahmad Fauzi itu pula, BNP2TKI mengirimkan utusan ke rumah keluarga Tarino di Lamongan," ucap Jumhur.Untuk didketahui, Ahmad Fauzi dan Tarino merupakan TKI yang diberangkatkan PT Fahad Fajar Mustika dari Jakarta ke Arab Saudi pada Juli 2008Keduanya bekerja di perusahaan kontruksi Sodeco (Saudi Company for Development of Construction dan Trading) di JeddahNamun keduanya terlibat perkelahian hingga akhirnya menewaskan TarinoFauzi didakwa membunuh Tarino dengan alat pemoles cat/ pengering tembok.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Telusuri Uang Dana Nazaruddin ke Petinggi Polri
Redaktur : Tim Redaksi