Enam TKI Lepas dari Hukuman Pancung

Senin, 04 Juli 2011 – 20:22 WIB

JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi sudah dimaafkan oleh pemerintah Arab SaudiKeenam orang TKI tersebut lepas dari ancaman hukuman pancung.

“Dari 23 orang TKI yang masuk daftar tunggu hukuman pancung, sudah ada 6 orang TKI yang dimaafkan.Tinggal 17 orang TKI lagi yang masih diproses dan mudah-mudahan masih bisa dibela,” ungkap Jumhur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7).

Jumhur menjelaskan, sebenarnya proses pembelaan atau permohonan maaf biasanya diajukan oleh pemerintah Indonesia pada saat proses persidangan

BACA JUGA: Punya Simpanan, Ito Tetap Siap Buka-bukaan

Permohonan maaf itu disampaikan kepada pihak keluarga majikan atau keluarga korban.

”Kita akan berusaha meningkatkan pemaafaan itu
Jadi bukan dengan upaya diplomasi lagi, tetapi sudah menggunakan upaya kultural yang tentunya juga dengan bantuan satgas yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Jumhur menyebutkan, 17 orang TKI yang terkena ancaman hukuman pancung tersebut sudah diputuskan sejak 7 – 11 tahun yang lalu

BACA JUGA: KPK Siap Telusuri Uang Dana Nazaruddin ke Petinggi Polri

Bahkan, ada TKI yang sudah divonis hukuman pancung sejak 13 tahun yang lalu
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kirim Ratusan TKI Perawat ke Jepang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler