JAKARTA— Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyebutkan, enam dari 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi sudah dimaafkan oleh pemerintah Arab SaudiKeenam orang TKI tersebut lepas dari ancaman hukuman pancung.
“Dari 23 orang TKI yang masuk daftar tunggu hukuman pancung, sudah ada 6 orang TKI yang dimaafkan.Tinggal 17 orang TKI lagi yang masih diproses dan mudah-mudahan masih bisa dibela,” ungkap Jumhur di kantor BNP2TKI, Jakarta, Senin (4/7).
Jumhur menjelaskan, sebenarnya proses pembelaan atau permohonan maaf biasanya diajukan oleh pemerintah Indonesia pada saat proses persidangan
BACA JUGA: Punya Simpanan, Ito Tetap Siap Buka-bukaan
Permohonan maaf itu disampaikan kepada pihak keluarga majikan atau keluarga korban.”Kita akan berusaha meningkatkan pemaafaan itu
Jumhur menyebutkan, 17 orang TKI yang terkena ancaman hukuman pancung tersebut sudah diputuskan sejak 7 – 11 tahun yang lalu
BACA JUGA: KPK Siap Telusuri Uang Dana Nazaruddin ke Petinggi Polri
Bahkan, ada TKI yang sudah divonis hukuman pancung sejak 13 tahun yang laluBACA JUGA: Jaksa Pengacara Negara Dilarang Terima Imbalan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kirim Ratusan TKI Perawat ke Jepang
Redaktur : Tim Redaksi