Beraksi Pinjam Motor Tetangga, Si Raja Tega Ditembak di Kaki

Selasa, 10 Februari 2015 – 23:36 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Andi Irawan (30), tiga dari satu komplotan Raja Tega (jambret) terpaksa dihadiahi timah panas sebanyak dua butir di kaki kanan. Warga Jalan Belitung darat Banjarmasin Barat ini saat mau ditangkap  berusaha kabur dari sergapan dan sempat melawan petugas Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Senin (9/2) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Manggis Banjarmasin Timur.

Selain Andi, malamnya petugas juga membekuk Ari (28), warga Jalan Manggis Gang Delima Rt 34 Banjarmasin Timur, di Sungai Andai dan RY (16). Ketiga kompolotan jambret ini memiliki laporan sebanyak 7 lokasi kejadian perkara.
Kepada petugas, Andi mengungkapkan dari tujuh tempat ia melakukan aksi bersama RY (16) dan Arie, di antaranya di Kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah (banua anyar) sebanyak 4 kali, Jalan S Parman, Jalan Ais Nasution dan Bundaran Bank Panen. 

BACA JUGA: Ibukota Provinsi Ini Berubah jadi Kota Mati

Setiap beraksi ia korbannya adalah perempuan muda yang menggunakan motor sendirian di malam hari,  baik sendiri maupun berdua sesama perempuan. 

Sedangkan sepeda motor yang ia gunakan menjalankan aksinya, sepeda motor tetangga yang ia pinjam. “Motornya Mio milik tetangga saya. Kami beraksi malam hari dan aku bertugas sebagai joky sedangkan merampas tas  korban RY,” katanya, seperti dilansir dari Radar Banjarmasin (Grup JPNN), Selasa (10/2).

BACA JUGA: Nekat Bunuh Diri, Alay Dua Kali Lompat dari Gedung Tinggi

Sambil meringis kesakitan menahan luka tembak di kaki kanannya, Andi mengakui hasil dari barang rampasan yang ia uangkan tersebut digunakan untuk pesta minuman keras bersama teman-teman. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap tiga pelaku jambret yang salah satunya anak di bawah umur. Mereka komplotan jambret yang sering beraksi di Banjarmasin dan banyak laporan masyarakat yang menjadi korbannya.

BACA JUGA: Banjir Terparah Rendam Tujuh Desa di Peso

"Andi ditangkap karena berusaha melawan dan kabur. Dia otak dari tiga kawanan jambret ini. Pasal yang dikenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara,” jelas Wahyono. (lan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Ikan, Dapatnya Malah Mortir Aktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler