Berani Bawa 3000 Butir Ekstasi, Sampai Depan Hakim Kok Loyo

Rabu, 07 Desember 2016 – 14:33 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Muhammad Brahim Lutfi langsung lemas setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/12).

Kurir narkoba jaringan Medan tersebut dinyatakan bersalah dan dihukum 17 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Tiga Jambret Berhasil Disikat Berkat Teriakan Maut Agnes

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana berat.

Terdakwa terbukti menjadi kurir 10 klip sabu-sabu yang masing-masing seberat 103 gram serta 3.000 butir ekstasi.

BACA JUGA: Rasain! Jambret yang Tewaskan Mahasiswi Itu Didor Polisi

''Ini sudah lebih rendah daripada tuntutan, tapi Anda masih berhak mengajukan banding,'' ungkap Rochmad, ketua majelis hakim.

Menurut hakim, pertimbangan yang meringankan hukuman adalah usia terdakwa yang masih muda.

BACA JUGA: IRT Ini Selamat dari Pembunuhan karena Pura-Pura Mati

Dengan begitu, Brahim bisa memperbaiki perbuatannya. Selain itu, dalam pembelaan yang dibacakan sebelumnya, Brahim mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Fariji, pria 28 tahun itu akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir atas putusan hakim.

''Saya masih pikir-pikir, Yang Mulia,'' ucapnya.

Fariji pun menyerahkan keputusan kepada kliennya. Namun, melihat putusan yang cukup berat, tampaknya terdakwa bakal mengajukan banding.

Apalagi, perkara tersebut membuat rencana pernikahan kliennya batal.

''Padahal, sebentar lagi menikah. Kan kasihan,'' ungkapnya setelah sidang.

Di pihak lain, jaksa penuntut umum (JPU) tengah mempertimbangkan upaya banding. Sebab, dalam tuntutan, jaksa meminta hukuman 20 tahun penjara.

''Terlalu rendah. Seharusnya (vonis, Red) maksimal,'' ujar JPU Lujeng Andayani.

Satu jam sebelum sidang Brahim, kurir narkoba jaringan Medan lainnya, Maheruddin Tanjung, menerima vonis hakim.

Ketua Majelis Hakim Sarwadi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Maheruddin.

Kuasa hukum maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Habibi, kuasa hukum Maheruddin, masih belum bisa memberikan keterangan mengenai langkah hukum selanjutnya. Hal senada disampaikan JPU Nurlaila.

''Masih kami pikir-pikir karena putusannya terlalu rendah,'' tutur Nurlaila.(aji/c14/fal/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wajah Deny pun Bonyok Karena Tolak Tegak Miras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler