jpnn.com, SURABAYA - Tim yustisi dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya menangkap 22 pembuang sampah sembarangan di kawasan Surabaya Utara. Petugas langsung menyita e-KTP para pelanggar perda.
Penyitaan 22 e-KTP itu dilakukan dalam dua minggu terakhir. Semua pelanggar ditindak karena terjaring dalam operasi tangkap tangan petugas.
BACA JUGA: Perlu Libatkan Investor dalam Mengelola TPST Bantargebang
Muhammad Fatih, staf tim yustisi DKRTH, mengatakan, kemarin (15/7) timnya melakukan operasi di Jalan Pakis Tirtosari.
Dalam operasi yang dimulai pukul 00.00 itu, petugas mengamankan tiga pembuang sampah sembarangan. Ketiganya merupakan penduduk sekitar.
BACA JUGA: Sepuluh Hari Sudah Tangkap 19 Pembuang Sampah Sembarangan
Fatih menambahkan, seminggu sebelumnya, tim juga memergoki 19 warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka terjaring operasi petugas di wilayah Tenggumung, Kecamatan Semampir.
"E-KTP-nya kami sita," ujarnya.
BACA JUGA: Sampah Berceceran saat Diangkut Bisa Dilaporkan
Dia menambahkan, pelanggar tidak bisa mengambil begitu saja e-KTP-nya. Warga yang terjaring operasi harus menandatangani surat pernyataan. Isinya, tidak akan mengulangi perbuatannya. Pernyataan itu dibuat dan diteken di atas surat bermeterai.
Pelanggar juga harus membayar denda. Besarannya bergantung pada volume sampah yang dibuang.
Biasanya para pelanggar yang terjaring bisa mengambil e-KTP keesokan harinya setelah operasi.
Pengambilan dilakukan di kantor DKRTH pada jam kerja. Dengan catatan, tidak melebihi tenggat yang ditentukan. Yakni, 2 x 24 jam setelah terjaring operasi.
Petugas memiliki alasan kuat sehingga bertindak tegas. Salah satunya, masyarakat telah berkali-kali diberi sosialisasi tentang larangan membuang sampah sembarangan.
Bahkan, terpasang tulisan jelas tentang larangan membuang sampah. Salah satunya di daerah Pegirian.
Fatih mengatakan, timnya akan terus memantau pembuang sampah. Terutama di daerah Pegirian, Semampir. "Wilayah yang paling banyak pelanggar adalah Pegirian," katanya.
Sarpani, salah seorang pedagang, menceritakan pengalamannya tertangkap petugas saat membuang sampah di wilayah Pegirian.
Dia tidak bisa berkutik ketika tepergok petugas sedang membuang sampah di area terlarang.
Pria asal Madura tersebut mengaku terpaksa membuang sampah di area larangan. Alasannya, lokasi lapaknya jauh dari tempat sampah.
Akibat perbuatannya itu, dia harus berurusan dengan petugas.
Sarpani mengakui kesalahannya. Dia mengambil e-KTP miliknya sehari setelah penangkapan.
Tentu saja dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan harus membayar uang denda. "Yang penting, KTP saya balik," ujarnya. (yon/c7/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, 5 Orang Kena Denda Buang Sampah Sembarangan
Redaktur & Reporter : Natalia