Berani Jerat Calon Kapolri Tersangka, KPK Harus Diuji Dua Hal Ini

Rabu, 14 Januari 2015 – 00:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,Mahfud MD. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memuji keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mahfud menilai, KPK membuktikan sebagai lembaga antikorupsi yang independen dan terbebas dari tekanan politik dan kekuasaan.

BACA JUGA: Jangan Sampai Presiden dan Polri Dipermalukan

"Sebelum ini saya menilai meski selalu berani, KPK itu biasa saja karena tugasnya memang harus begitu. Tapi hari ini saya nilai KPK beraninya luar biasa," tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (13/1).

Selain itu, Mahfud juga mendorong KPK segera menetapkan nama-nama yang diberi tanda khusus saat diminta rekomendasi oleh Presiden Joko Widodo ketika menyeleksi calon menteri-menteri Kabinet Kerja sebagai tersangka.

BACA JUGA: Jerat Calon Kapolri, KPK Dinilai Tengah Berjudi

Mahfud menganggap dalam hal ini keberanian KPK patut diuji dan dibuktikan untuk menepis dugaan unsur politik di balik penetapan Budi sebagai tersangka.

"Agar tak dinilai politis @KPK_RI hrs segerakan 2 hal. 1) Calon menteri lain yang distabilo merah segera dijadikan TSK (tersangka). 2) Yang sudah lama TSK segera adili," kata Mahfud.

BACA JUGA: Harapkan Kasus Budi Gunawan Tak Bebani Polri

"Abraham Samad pernah bilang. Yang stabilo merah dan kuning sama-sama akan jd TSK. Merah paling lama 1 tahun, kuning paling lama 2 tahun," timpal Mahfud. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disangka Korupsi, Budi Gunawan Dilarang ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler