Berani Melanggar PSBB di DKI? Ini Ancaman Sanksi dari Polisi

Senin, 14 September 2020 – 14:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di kantornya, Senin (14/9). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang diberlakukan lagi di wilayah ibu kota mulai Senin (14/9).?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, rapat koordinasi pada hari ini tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.?

BACA JUGA: Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Jumlah Penumpang KRL Menyusut

Dalam rapat tersebut akan ada pembahasan soal sanksi bagi pelanggar PSBB. "Pergub Nomor 88 maupun pergub dalam hal penindakan disiplin kepada masyarakat," ujar Yusri.

Namun, mantan Kapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu mengharapkan masyarakat bisa berdisiplin menaati aturan PSBB tanpa harus disanksi.

BACA JUGA: Jadwal Operasional MRT Selama Masa PSBB Jakarta, Ada Perubahan

"Yang kami harapkan di sini adalah bahwa masyarakat bisa disiplin, patuh," harapnya.

??Yusri menambahkan, pertambahan kasus baru Covid-19 di di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup tinggi. Dalam dua minggu terakhir ini pertambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta di atas 1.000 per hari.

BACA JUGA: Oalah, Gubernur Anies Baru Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setelah Umumkan Rencana PSBB

Oleh karena itu harus ada kebijakan untuk menekan pertambahan kasus baru Covid-19. Meski banyak pihak tak mau menerima PSBB, Yusri mengharapkan masyarakat mematuhinya.

"Pergub 88 sudah dikeluarkan. Ada beberapa pembatasan-pembatasan, baik itu tempat-tempat perkantoran, memang cuma diperbolehkan 25 persen. Kemudian ada sebelas sektor (masih diizinkan beroperasi, red)," katanya.

??Sebagai contoh adalah restoran atau rumah makan yang tetap diizinkan beroperasi, namun tidak boleh melayani makan di tempat (dine in).?

"Restoran cuma boleh take away saja, dibungkus saja, tidak boleh makan di sana," sambung Yusri.?

Lebih lanjut Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memetakan lokasi yang menjadi kluster penyebaran Covid-19.  "Contoh saja klaster perkantoran, klaster pasar, dan transportasi," sebutnya.

Yusri menambahkan, petugas akan mengedepankan upaya persuasif sebelum menindak pelanggar PSBB. Semisal melalui teguran.

Namun, katanya, polisi bisa menggunakan aturan lain untuk menindak pelanggar PSBB. Antara lain menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ataupun UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi juga bisa menggunakan ketentuan di KUHP untuk menjerat masyarakat yang tetap berkerumun dan mengabaikan imbauan petugas. Misalnya menggunakan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

“Bagaimana teknisnya nanti sedang kami rapatkan koordinasi hari ini," ujarnya.(mcr3/jpnn)?

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler