Berani Tilep BOS, Kadis Bakal Dicopot

Rabu, 23 Maret 2011 – 01:52 WIB

JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam tidak hanya akan memberikan sanksi finansial kepada Pemerintah Daerah (pemda) yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga akan siap untuk memberikan sanksi administrasi kepada kepala dinas (kadis)-nya.

“Sanksi administrasi itu akan diberikan jika kepada dinas pendidikan (Kadisdik) yang terbukti salah mengelola dana penyaluran dana BOSSanksi administrasi tersebut bisa berupa mutasi atau pemecatan oleh Kepala Daerah,” ungkap Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (22/3).

Dijelaskan Doni, panggilan akrabnya, pihaknya tidak akan sembarangan dalam menjatuhkan sanksi

BACA JUGA: Pemda Takut BOS jadi Jeratan Korupsi

Namun,jika memang ada temuan dan terbukti kuat melakukan pelanggaran, maka pemerintah pusat secara tegas akan langsung menjatuhkan sanksi.

“Untuk masalah ini memang harus ditangani secara serius
Pasalnya, dana BOS tersebut merupakan salah satu pelayanan dasar dari pemerintah pusat untuk masyarakat melalui pemerintah daerah

BACA JUGA: DPR Desak Kemdiknas Tarik Buku Pengayaan

Jika sampai tersendat artinya pemda tidak menjalankan perintah undang undang,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, 315 kabupaten/kota harus siap menerima ganjaran pemotongan anggaran atau sanksi financial akibat terlalu lambat menyalurkan dana BOS
Namun dipastikan, sanksi finansial itu bukan berupa pemotongan dana BOS

BACA JUGA: Bantah Ijazah Lulusan Trisakti Bermasalah

Keputusan pengenaan sanksi financial tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kemdiknas, Kemdagri dan Kemenkeu(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unila Siapkan Desa Binaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler