JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengancam tidak hanya akan memberikan sanksi finansial kepada Pemerintah Daerah (pemda) yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi juga akan siap untuk memberikan sanksi administrasi kepada kepala dinas (kadis)-nya.
“Sanksi administrasi itu akan diberikan jika kepada dinas pendidikan (Kadisdik) yang terbukti salah mengelola dana penyaluran dana BOSSanksi administrasi tersebut bisa berupa mutasi atau pemecatan oleh Kepala Daerah,” ungkap Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (22/3).
Dijelaskan Doni, panggilan akrabnya, pihaknya tidak akan sembarangan dalam menjatuhkan sanksi
BACA JUGA: Pemda Takut BOS jadi Jeratan Korupsi
Namun,jika memang ada temuan dan terbukti kuat melakukan pelanggaran, maka pemerintah pusat secara tegas akan langsung menjatuhkan sanksi.“Untuk masalah ini memang harus ditangani secara serius
BACA JUGA: DPR Desak Kemdiknas Tarik Buku Pengayaan
Jika sampai tersendat artinya pemda tidak menjalankan perintah undang undang,” tukasnya.Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, 315 kabupaten/kota harus siap menerima ganjaran pemotongan anggaran atau sanksi financial akibat terlalu lambat menyalurkan dana BOS
BACA JUGA: Bantah Ijazah Lulusan Trisakti Bermasalah
Keputusan pengenaan sanksi financial tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kemdiknas, Kemdagri dan Kemenkeu(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Unila Siapkan Desa Binaan
Redaktur : Tim Redaksi