SURABAYA – Mendengar sebutan debt collector bisa jadi membuat sebagian orang merinding. Pasalnya, mereka sangat sangar saat beraksi di jalan. Pemilik sepeda motor yang cicilannya menunggak kerap ketakutan bila bertemu dengan para juru tagih itu. Tetapi, lain cerita ketika mereka berhadapan dengan hakim.
Kesan sangar dan menakutkan sama sekali tidak terlihat pada M. Toyyib alias Totok, M. Furqon, M. Subir, dan Dian Prakoso di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Keempat debt collector itu disidang dengan pasal perampokan karena merampas sepeda motor yang cicilannya telat di Jalan Jemursari pada 16 Mei 2016.
Empat juru tagih itu lebih banyak menunduk. Saat hakim bertanya, mereka menjawab dengan suara lirih. Sampai akhirnya, hakim meminta jaksa Anggraini melanjutkan pemeriksaan.
Jaksa dari Kejari Surabaya tersebut juga membutuhkan tenaga ekstra untuk bisa mendengarkan keterangan dari mulut empat terdakwa itu. Jaksa sampai membungkukkan badan untuk bisa mendengar suara mereka.
"Coba dijawab sama yang suaranya besar. Ayo siapa," seru jaksa.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa mereka ditugasi oleh lembaga pembiayaan untuk menarik kendaraan yang cicilannya macet selama tiga bulan.
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Kanit Narkoba Pengawal Transaksi Sabu!
"Saya punya surat tugas," kata Totok.
Namun, saat hakim meminta menunjukkan surat tugas itu, mereka hanya saling pandang. Hakim lantas meminta jaksa membuat surat tuntutan dan dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan. (eko/c20/fal/flo/jpnn)
BACA JUGA: Demi Pujaan Hati, si Abang Rela jadi Polisi Gadungan
BACA JUGA: Ke Rumah Wanita Teman SMA saat Malam, Pak Kades Bilangnya Silaturahmi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Bank Cantik Diduga Bobol Rekening Nasabah Rp 8 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi