jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) fokus memberantas praktik judi online yang makin marak di Indonesia.
Selain terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal baru, https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
BACA JUGA: Gangguan PDN Bikin Panik, Komisi I: Kominfo Harus Menjelaskan ke Publik
"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong dalam keterangannya, Rabu (3/7).
Dia menjelaskan kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
BACA JUGA: Muhammadiyah: Judi Online Rusak Perekonomian dan Mental Bangsa
Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024, Booklet Stop Judi Online, Video Iklan Layanan Masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.
BACA JUGA: Memerangi Judi Online, AKBP Dhovan Perintahkan Periksa Seluruh Ponsel Personel Polres Dumai
Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.
Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email email: aduankonten@kominfo.go.id.
Lebih lanjut dikatakan judi online menyebabkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.
Usman menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online. Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad