Berantas Korupsi, SBY Diminta Terbitkan Perppu

Kamis, 23 Desember 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Paguyuban mantan Angggota DPR-RI (PP Padmanagri), Ir Achmad Moestahid Astari, minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat terobosan hukum (exstra yudicial) untuk mengatasi tindak pidana korupsiTerobosan hukum itu, kata Achmad Moestahid, sangat mendesak karena tindak pidana korupsi saat ini sudah sangat mengkuatirkan.

"Korupsi telah terjadi secara sistematis, terstruktur dan meluas hingga berakibat terpuruknya bangsa ini

BACA JUGA: DPD Minta KPK Segera Buka Kantor di Daerah

Karena itu, tindakan yang paling tepat dan cepat serta sangat mungkin dilakukan adalah Presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)," kata Achmad Moestahid, di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (22/12).

Korupsi di Indonesia, lanjut Achmad, sudah tergolong sebagai extra ordinary crime
Karena itu, penanganan korupsi tidak mungkin lagi dilakukan dengan instrumen biasa dan penegakan hukum standar.

Terlebih Presiden SBY telah menyatakan berada digaris terdepan dalam memberantas korupsi

BACA JUGA: Pegawai Tiga Bank Saksi Kasus Langkat

"Rakyat berhak menuntut kontrak politik ini
Pemerintah diharap segera mengadakan konsolidasi termasuk retooling, revitalisasi dan refungsionalisasi aparat penegak hukum."

Menurut Moestahid, terjebaknya bangsa ini ke lembah keterpurukan yang memalukan, disebabkan ditinggalkannya Pancasila sebagai dasar negara hingga korupsi merajalela.

Kondisi ini diperparah dengan memudarnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan dan kehakiman

BACA JUGA: Kejaksaan Pilih Tunggu Salinan Putusan atas Romli

Ketiga lembaga penegak hukum itu terkesan biasa-biasa saja dalam menyikapinyaSikap biasa-biasa dalam menindak korupsi itulah yang paling menyerembabkan nasib bangsa ini ke arah yang tidak menentu.

"Menyerahkan perkara korupsi kepada lembaga penegakan hukum, polisi, kejaksaan dan kehakiman, sama artinya dengan memberikan perlindungan yang sempurna kepada koruptor," tegasnya.

Selain kasus korupsi, Padmanagri juga menyikap kasus Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga telah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah"Dari kedua kasus (Korupsi dan DIY) kepercayaan masyarakat kepada pemerintah pendulumnya sedang bergeser kearah yang mengkhawatirkan," imbuh Achmad.

Dia mengingatkan, dalam negara yang menganut sistim demokrasi kepercayaan rakyat adalah kunci dan sarat mutlak tegaknya pemerintahan Jika kepercayaan hilang sama sekali, rakyat dapat mencabut mandat yang telah diberikannya.

Khusus terhadap masalah DIY, sangat penting bagi Presiden SBY dengan jajaran pemerintahannya segera mengambil langkah penyelamatan bangsa, menyelamatkan keutuhan wilayah, dan menekan ego politik Pemerintah Pusat dalam rangka penyelesaian RUUK DIY"Langkah itu penting mengingat adanya indikasi ancaman disintegritas baik karena kelemahan manajemen politik maupun karena kondisi sosial politik masyarakat DIY yang sudah menyuarakan opsi referendum untuk mmenentukan status DIY," pungkas Achmad Moestahid Astari, yang juga mantan Ketua Fraksi Golkar DPR ini (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Lepaskan Romli Atmasasmita dari Hukuman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler